Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Belasan anak di bawah umur di Tulungagung diamankan petugas kepolisian usai menerbangkan balon udara yang dipasangi petasan dan membuat rusak rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung.
Saat ini, belasan anak di bawah umur itu masih berstatus sebagai terlapor dan tidak dilakukan penahanan.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan, kasus balon udara berpetasan di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Minggu (13/4/2025) terus bergulir.
Pasca kejadian, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku penerbangan balon udara tersebut.
Baca Juga :Balita Tewas Dalam Kecelakaan Tunggal di Jombang
Alhasil, pihaknya saat ini sudah mengamankan sebanyak 14 orang pelaku penerbangan balon udara yang dipasangi petasan. Mereka rata-rata masih anak di bawah umur.
Remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan didampingi orang tua masing-masing.
“Kemarin kami sudah amankan sejumlah 14 orang anak di bawah umur yang merupakan pelaku penerbangan balon udara berpetasan yang merusak rumah warga yakni Marsini warga Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung,” kata Kompol Arie Taufan Budiman, Senin (14/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memang sudah merencanakan untuk menerbangkan balon udara tersebut sejak Ramadan kemarin. Setelah sepakat, mereka kemudian mengumpulkan uang iuran untuk membeli perlengkapan untuk membuat balon udara dan petasan secara online.
Baca Juga :Antar Penumpang ke Ponpes Lirboyo, Tukang Becak Meninggal Mendadak
Setelah bahan-bahan sudah terkumpul, para pelaku kemudian mulai membuat balon udara beserta petasan yang akan dipasangkan di dalam balon udara tersebut. Diketahui, balon udara yang dibuat oleh para pelaku ini memiliki diameter 20 meter dengan tinggi 14 meter yang di dalamnya dipasangi 50 petasan.
“Sesuai pengakuan para pelaku ini, terdapat sebanyak 50 petasan, dimana 47 petasan berukuran 4 cm dan 3 petasan berukuran 20 cm yang dipasangkan di dalam balon udara tersebut. Saat diterbangkan, petasan itu akan jatuh beserta parasutnya,” ungkapnya.
Terkait rusaknya atap rumah Marsini disebabkan karena salah satu petasan yang berukuran besar jatuh tepat di atas rumah Marsini, sedangkan balon udaranya tetap mengudara. Akibat kejadian ini, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta akibat rusaknya atap dan plafon rumahnya.
Kendati para pelaku berhasil diamankan, mereka tidak dilakukan penahanan dan hanya dijadikan tahanan rumah lantaran para pelakunya masih di bawah umur. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang darurat, dimana kasus hukumnya tetap berjalan, namun petugas tetap mengedepankan sistem peradilan anak.
Baca Juga :Jadi Ajang Pembuktian Visi dan Misi, Bupati Ponorogo Minta Seluruh OPD untuk Akselerasi dan Atraksi
“Kasus ini tetap berjalan, tetapi kami tetap mengkedepankan sistem peradilan anak, mengingat para pelaku ini masih anak dibawah umur,” pungkasnya.



















