Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik inisial Su (58), ditangkap polisi usai membawa kabur mobil milik seorang lansia di wilayah Kabupaten Jombang.
Ia dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Jombang dan Polres Gresik saat bersembunyi di lesung padi belakang rumahnya, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, mobil curian jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik nopol S 1812 YZ itu ditemukan terparkir di depan rumah kosong milik pelaku.
Polisi lalu menyisir area sekitar dan menemukan pelaku yang mencoba menghindar namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dia sempat sembunyi di rumpun rukan padi. Tapi berhasil kami amankan. Tersangka ini residivis dua kali—pernah dihukum di Mojokerto dan Gresik,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (11/4/2025) pukul 09.30 WIB. Korban, Ahmad Kafani Hasan (79), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang saat itu hendak sarapan di warung rawon di Desa Janti, Mojoagung.
Mobilnya diparkir di depan warung.
Tak lama, pelaku mendekati korban dan berpura-pura sebagai tukang parkir. Ia meminta kunci mobil dengan dalih hendak menggeser posisi kendaraan yang dianggap menghalangi akses jalan.
Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci. Mobil pun langsung dibawa kabur ke arah selatan.
Korban melapor ke Polsek Mojoagung.
Baca Juga :Modus Pindah Pakir, Mobil Dibawa Kabur saat Lansia Makan di Warung Rawon Jombang
Informasi pencurian disebarkan melalui radio hingga diketahui kerabat korban bahwa mobil berada di kawasan Kedamean, Gresik. Polisi lalu berkoordinasi dengan Polres Gresik hingga pelaku ditangkap.
“Modus pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sudah berumur. Ia berpura-pura hendak membantu, tapi justru membawa lari mobil korban,” tambah AKP Margono.
Suprayitno merupakan residivis dua kasus serupa—divonis enam bulan di Mojokerto pada 2021 dan delapan bulan di Gresik pada 2024. Ia baru keluar dari penjara pada November 2024.
Kini, pelaku ditahan di Polres Jombang dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, mobil telah diserahkan kepada korban.



















