Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seluruh desa dan Kelurahan di Tulungagung sudah mengumpulkan data untuk keperluan legalitas pendirian Koperasi Merah Putih ke notaris.
Meski begitu, diketahui sempat ada kendala dalam pembentukan Koperasi Merah Putih yakni mulai dari pengurus yang ingin mengundurkan diri hingga pensiunnya salah satu lurah di Tulungagung.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto mengatakan, saat ini sebanyak 271 desa dan kelurahan di Tulungagung sudah menyetorkan berkas ke notaris.
Berkas itu untuk keperluan legalitas pendirian Koperasi Merah Putih di Tulungagung kepada Kemenkumham.
Baca Juga : Pagelaran Ketoprak Bangkit di Kota Kediri, Pejabat Jadi Bintang Panggung
Saat ini berkas-berkas tersebut tengah digarap oleh setiap notaris yang ditunjuk oleh masing-masing desa dan kelurahan di Tulungagung untuk nantinya dikirim ke Kemenkumham.
Diketahui, proses kepengurusan dokumen di notaris ini ditargetkan selesai pada Jumat (20/6/2025) mendatang.
“Saat ini 271 desa dan kelurahan sudah mengumpulkan dokumen untuk penerbitan sertifikat akte badan hukum (SABH) targetnya empat hari lagi selesai,” kata Slamet Sunarto, Senin (16/6/2024).
Setelah penerbitan SABH selesai, proses selanjutnya hanya tinggal menunggu launching yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli mendatang. Sedangkan di Tulungagung, proses penyelesaian dokumen untuk penerbitan SABH itu tergantung masing-masing notaris yang menyelesaikan.
Baca Juga :Dorong Mandiri Pangan, Komunitas Beri Pelatihan Reduksi Sampah Organik
Selain itu menunggu SABH, pendirian Koperasi Merah Putih di Tulungagung juga hanya tinggal menentukan core business atau bisnis utama yang akan dijalankan setiap Koperasi Merah Putih.
Sesuai rencana awal, penentuan bisnis utama setiap koperasi tersebut akan disesuaikan dengan potensi setiap wilayah.
“Kemarin setiap pengurus sudah kami minta untuk menentukan potensi usaha apa di setiap wilayahnya. Nah itu nanti bisa dijadikan bisnis utama untuk menjalankan Koperasi Merah Putih ini,” ungkapnya.
Terkait kendala yang dihadapi, Slamet menyebut, dalam proses penyusunan berkas untuk pembuatan SABH itu, terdapat sejumlah kendala karena salah satu pengurus Koperasi hendak mengundurkan diri. Namun hal itu berhasil dicegah agar tidak menghambat pembentukan koperasi ini.
Baca Juga :Dalam Waktu Dekat, Pemkab Nganjuk Mutasi dan Promosi Jabatan
Selain itu, pihaknya juga mendapati adanya dua kelurahan yang berganti pimpinan, sehingga penyusunan dokumen harus direvisi sesuai dengan pimpinan yang baru.
Meski begitu, kendala-kendala itu berhasil diatasi tepat waktu, sehingga tidak menghambat proses pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai rencana.
“Kemarin itu juga sempat ada kendala NPWP yang belum terbit. Karena NPWP ini sifatmya wajib untuk pembentukan koperasi, jadi pihak notaris terpaksa harus menunggu untuk proses penerbitan SABH itu,” pungkasnya.



















