Pemilik Tempat Karaoke Geruduk DPRD Tulungagung, Protes Penutupan Usaha Selama Ramadan

Pemilik Tempat Karaoke Geruduk DPRD Tulungagung, Protes Penutupan Usaha Selama Ramadan
Hearing Komisi B DPRD Tulungagung bersama pemilik tempat usaha kafe karaoke atas penerapan SE Bupati tentang panduan pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pemilik tempat usaha hiburan malam kafe dan karaoke di Tulungagung beramai-ramai mendatangi kantor DPRD Tulungagung, Kamis (13/3/2025).

Kedatangan pemilik kafe karaoke itu tidak lain karena adanya surat edaran SE Bupati Nomor 400.8/266/20.01.02/2025 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri, dianggap mematikan perekonomiannya.

Ketua Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita), Suyono Pujianto mengaku, sangat tidak puas dengan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Tulungagung.

Read More

Itu karena kedatangan mereka ke Kantor DPRD Tulungagung untuk mendapat solusi terbaik untuk menjalankan usaha kafe karaoke.

Baca Juga :Dinkes Tulungagung Temukan Parsel Tak Penuhi Keamanan Pangan saat Sidak

Pasalnya, himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui SE Bupati itu justru dianggap mematikan para pemilik tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Tulungagung.

Apalagi, eksistensi kafe karaoke justru semakin melonjak di bulan Ramadan, dimana hal ini sudah dinanti-nantikan para pemilik kafe karaoke.

“Sejak Covid-19, kami setiap tahunnya hanya mengharapkan momen Ramadan, karena banyak masyarakat yang berkunjung. Sedangkan di hari-hari biasanya, justru cenderung sepi,” kata Suyono Pujianto, Kamis (13/3/2025).

Namun, adanya SE Bupati itu seolah mengkebiri para pelaku usaha kafe karaoke di Kabupaten Tulungagung. Mengingat pihaknya mau tidak mau dipaksa harus tutup atau berhenti beroperasi selama bulan Ramadan dan hari Raya Idulfitri.

Baca Juga : Pemkab Ponorogo Pekan Depan Mulai Cairkan THR bagi ASN, ini Jumlahnya

Meski warkop atau kafe tetap diperbolehkan beroperasi, namun bagi pihaknya hal itu bukanlah sebuah solusi, lantaran daya jualnya pada tempat karaokenya. Terlebih lagi, sebagian besar pendapatan pelaku usaha hiburan malam kafe dan karaoke justru berasal dari aktivitas karaoke itu sendiri.

“Omset karaokenya lebih besar, bisa sampai 70 persen, warkop atau kafenya hanya 20 persen dan sisanya 10 persen itu kami anggap bonus,” ungkapnya.

Atas kondisi ini, pihaknya berharap ada kebijakan yang tidak terlalu menekan pelaku usaha, dengan salah satu upaya seperti hanya diatur jam operasionalnya saja dari pada penutupan penuh. Baginya, hal ini dianggap lebih solutif dari pada harus ditutup total sela Ramadan.

“Mungkin tidak harus ditutup sepenuhnya, jadi ada jeda waktu. Harapan kami setelah tarawih sampai menjelang sahur bisa buka, selain waktu itu tutup. Itu solusi yang kami harapkan,” pungkasnya.

Baca Juga : Pelatih Persik Kediri Kecewa usai Gagal Raih Tiga Poin Lawan PSM Makasar

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo mengatakan, pihaknya tentu sangat mendukung pemberlakuan SE Bupati itu. Namun, munculnya polemik atas adanya SE Bupati tersebut tentunya juga menjadi suatu hal yang sulit dihindari, apalagi jika berkaitan dengan masalah perut.

Namun baginya, polemik ini timbul dikarenakan kurangnya sosialisasi ataupun karena terlambatnya SE Bupati itu dikeluarkan, sehingga terkesan mendadak. Hal itu yang dinilai membuat para pelaku usaha kafe karaoke tidak punya persiapan khusus saat diminta menutup usaha karaoke selama Ramadan.

“Adanya SE itu tidak lepas dari peran berbagai tokoh terutama tokoh ulama dalam rapat Forkopimda kemarin,” kata Widodo Prasetyo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *