Pemkab Ponorogo Pastikan Relokasi TPA Mrican Mulai Awal 2026, Anggaran Rp 8 Miliar Disiapkan

Pemkab Ponorogo Pastikan Relokasi TPA Mrican Mulai Awal 2026, Anggaran Rp 8 Miliar Disiapkan
Kondisi sampah di TPA Mrican yang sudah menggunung

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemkab Ponorogo memastikan proses relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican bakal mulai bergerak awal 2026. Kepastian itu disampaikan setelah adanya kunjungan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Ponorogo pekan lalu yang membahas sejumlah hal teknis terkait pemindahan pengelolaan sampah tersebut.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jamus Kunto mengatakan, dari kunjungan tersebut pihaknya menyampaikan komitmen terkait pemindahan lokasi TPA yang baru. Pemkab juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk proses boyongan ke TPA baru.

“Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan berbagai fasilitas penunjang, mulai dari landfill, kolam pengelolaan lindi, kantor operasional, hingga sambungan listrik di lokasi baru,” terangnya.

Read More

Baca Juga :Bobol Kotak Amal Musala, Pemuda Ngawi Bawa Kabur Rp5,8 Juta

Meski begitu, kapasitas landfill nantinya tidak seluas sebelumnya, hanya sekitar 5.000 meter persegi. Konsep pengelolaan sampah ke depan akan mengedepankan minim residu agar jumlah sampah yang benar-benar masuk ke TPA semakin sedikit.

“Yang penting kita upayakan meminimalisir residu atau sampah tak terkelola yang masuk ke TPA,” imbuhnya.

Pemkab menargetkan proses lelang dimulai Januari 2026. Jika berjalan lancar, pembangunan fasilitas TPA dapat selesai dalam dua hingga tiga bulan sehingga pertengahan tahun sudah bisa beroperasi.

“Januari kita lelang. Pertengahan tahun, dua sampai tiga bulan setelah pengerjaan, TPA baru sudah bisa dipakai,” jelasnya.

Baca Juga :Rumah Terapi “Aku Pulih” Resmi Diluncurkan Pemkab Kediri

Terkait nasib TPA Mrican yang lama, Jamus memastikan lokasi tersebut tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemkab akan melakukan pengolahan kembali sesuai standar operasional dari KLH agar tidak mencemari lingkungan.

“TPA lama harus kita olah. Ada SOP dari KLH. Targetnya biar kembali normal, tidak dibiarkan begitu saja,” pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *