Pencurian Ribuan Karung Jahe di Malang Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Pencurian Ribuan Karung Jahe di Malang Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Kedua tersangka pencurian jahe diamankan .(Arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Dua pelaku berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap setelah membawa kabur ribuan karung jahe senilai puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam.

Read More

Saat gudang dalam kondisi kosong, kedua pelaku masuk menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain, lalu mengambil delapan bal karung jahe dengan nilai kerugian mencapai Rp26,4 juta.

Baca Juga :Meninggalnya Driver Ojol Tertabrak Rantis Brimob, Ribuan Massa Gelar Aksi Solidaritas di Malang

“Para pelaku memanfaatkan situasi saat gudang kosong. Mereka menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk masuk dan mengambil karung jahe,” kata Bambang, Jumat (29/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan karung jahe bertuliskan merek yang sama dengan milik korban beredar di Pasar Gadang, Kota Malang. Dari hasil penelusuran, karung tersebut ternyata dijual oleh pelaku.

Unit Reskrim Polsek Tajinan kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (27/8/2025), polisi menangkap ISA di rumahnya di Desa Tambakasri.

Dari keterangan tersangka, polisi lalu memburu AFN dan berhasil mengamankannya di rumahnya yang masih satu desa, pada malam harinya.

“Dua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelas Bambang.

Baca Juga :Berduka untuk Affan, Ojol Lamongan Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3.206 karung jahe bertuliskan ‘REYAN’ serta satu unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku.

AKP Bambang menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian menjaga keamanan di wilayah Malang.

“Polri bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari. Kasus ini sekaligus jadi peringatan bahwa setiap tindak kejahatan pasti akan ditindak tegas,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *