Pendaftaran Pilkada Ditutup, Dipastikan hanya Dua Paslon yang Bakal Bersaing di Pilbup Jombang

Pendaftaran Pilkada Ditutup, Dipastikan hanya Dua Paslon yang Bakal Bersaing di Pilbup Jombang
Suasana saat penutupan pendaftaran peserta Pilkada Jombang 2024 – (dok-kpu)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang resmi menutup pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024.

Baca Juga :Seniman Barong Kediri, Pentas Kolaborasi Lewat Karnaval

Hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis (29/8) malam, hanya dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tercatat mendaftar di KPU untuk berpartisipasi dalam Pilkada mendatang.

Read More

Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi, mengonfirmasi bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan, hanya dua pasangan calon yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan yang dinyatakan lengkap.

“Sejak dibuka pada tanggal 27 Agustus hingga tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, ada dua pasangan calon yang telah mendaftar dan berkas persyaratan mereka dinyatakan lengkap dan diterima,” ujar Nuriadi, Jumat (30/8) pagi.

Baca Juga :Mak Rini Terpilih Lagi, Janjikan Makan Gratis Bergizi 

Setelah proses pendaftaran selesai, Nuriadi menjelaskan bahwa pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSAL Dr. Ramelan Surabaya.

Pemeriksaan ini mencakup 22 jenis tes, termasuk tes kesehatan jasmani dan rohani, pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologis, penyakit dalam, dan lain-lain.

“Pemeriksaan kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati ini dijadwalkan satu hari setelah melakukan pendaftaran di kantor KPU Jombang,” tambahnya.

Baca Juga :Pedagang Ayam Desa Jajar Blitar Ditemukan Membusuk, Ini Keterangan Seksi Humas Polres Blitar 

Lebih lanjut, Nuriadi menjelaskan tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU setelah proses pendaftaran adalah penelitian berkas yang berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September.

Hasil penelitian berkas akan diumumkan pada tanggal 5 dan 6 September 2024, sementara perbaikan berkas akan dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

“Kami juga akan mengumumkan tanggapan masyarakat, dengan jadwal yang mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” tandas Nuriadi.

Baca Juga : Disahkan Bulan Juli, Perda KTR Mulai Disosialisasikan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, menyatakan bahwa Bawaslu Jombang melakukan pengawasan ketat selama pendaftaran untuk memastikan proses pendaftaran calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu Jombang memastikan bahwa pendaftaran bakal calon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8/2024 serta perubahannya di PKPU 10/2024 sesuai dengan Putusan MK 60 dan 70 tahun 2024,” kata Dafid.

Ia juga menegaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan terpenuhinya syarat pencalonan dan syarat calon selama masa pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga :Daftar di Hari Terakhir, Mak Rini Menumpang Delman Menuju KPU

“Objek pengawasan kami adalah keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran selama 3 hari, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59,” tutupnya.

Dengan ditutupnya pendaftaran, Pilkada Jombang 2024 dipastikan hanya akan diikuti oleh dua pasang calon, yakni Mundjidah Wahab – Sumrambah dan Warsubi – Salmanudin Yazid (Gus Salman).

Kedua pasangan ini akan bersaing memperebutkan suara masyarakat Jombang dalam pemilihan mendatang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *