Pendaftaran PPPK di Lingkup Pemkot Blitar Ditutup, Formasi 201 yang Melamar 222

Pendaftaran PPPK di Lingkup Pemkot Blitar Ditutup, Formasi 201 yang Melamar 222
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Blitar, Kusno.

Blitar, SEJAHTERA.CO – Masa pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di lingkup Pemkot Blitar sudah berakhir 20 Oktober 2024 lalu. Hasilnya, jumlah pendaftar hanya 222 pelamar saja.

Baca Juga :Ayo Sukseskan Pilkada ! Polres Trenggalek Siapkan Hadiah Motor hingga Sepeda Gunung bagi Pemilih

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Blitar, Kusno. Dia mengakui jumlah pendaftar PPPK di lingkup Pemkot Blitar hanya 222 saja.

Read More

“Iya 20 Oktober 2024 akhirnya hanya 222 saja pendaftar PPPK di lingkup Pemkot Blitar. Tetapi ini kan gelombang pertama. Nanti ada gelombang kedua juga,” kata Kusno, Rabu (23/10/2024).

Pihaknya tak mengetahui apa yang menjadi alasan sedikitnya pendaftar PPPK. Namun diprediksi karena pada PPPK tahun ini hanya untuk honorer saja. Sementara kategori umum tidak ada.

Baca Juga :PT INKA Gelar Pelatihan Pengelasan dan Kelistrikan untuk Pelajar SMK di Ponorogo, Siap Buka Pabrik Baru di Banyuwangi

“Kalau tahun 2023 umum bisa mendaftar, kalau tahun ini tidak ada. Kategori umum lebih banyak atau memilih jalur CPNS, bukan PPPK,” ujarnya.

Dia mengatakan, pascaditutup pendaftaran, tahap selanjutnya menunggu seleksi administrasi. Selanjutnya ada pula masa sanggah dan lain sebagainya. “Proses seleksi administrasi masih berlangsung,” imbuhnya.

Kusno menambahkan, tahun ini Pemkot Blitar menyediakan 201 formasi untuk PPPK. Itu terbagi untuk 93 tenaga pendidikan, 1 tenaga kesehatan, dan 107 tenaga teknis.

Baca Juga :Operasi Zebra 2024, Polres Madiun dan Instansi Terkait Tertibkan Pengguna Jalan di Terminal Caruban

Dalam seleksi PPPK tahun ini dibagi menjadi dua tahap.  Pendaftaran tahap pertama dimulai pada tanggal 1-20 Oktober 2024.

Untuk tahap kedua pendaftaran seleksi pada 1-30 November 2024. Untuk seleksi tahap pertama diperuntukan bagi pelamar kategori eks THK-II dan pelamar kategori non-ASN yang masuk dalam database.

Baca Juga :Pjs Bupati Kediri Dorong Produk UMKM Semakin Berdaya Saing dan Lolos Kurasi

Sedangkan tahap kedua diperuntukkan bagi pelamar kategori tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemkot dan belum terdaftar database.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *