Penerapan One Way Barat UIN Tulungagung Dievaluasi, Ini Penjelasan Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tulungagung

Penerapan One Way Barat UIN Tulungagung Dievaluasi, Ini Penjelasan Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tulungagung
Proses pemasangan papan peringatan di jalan raya Plosokandang usai dilakukan rekayasa lalu lintas.(istimewa)

F-Rekayasa-

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Penerapan rekayasa lalu lintas one way (satu arah) di jalan raya Plosokandang atau tepatnya pada simpang empat tirto ke utara mulai dilakukan evaluasi.

Read More

Baca Juga :Hari Jadi ke-149 RSUD Gambiran Kota Kediri, Sosialisasikan Klinik Psikiatri Dalam Acara Ngobrol Santai Bareng Wartawan

Konsep penerapan one way tersebut rencananya akan diubah dari yang semula untuk semua kendaraan diubah menjadi khusus roda empat atau lebih.

Kabid Lalu Lintas (Lalin), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, sudah melakukan rapat evaluasi dengan Forum LLAJ, Rabu (18/12/2024).

Rapat evaluasi itu dilakukan dengan pembahasan mengenai penerapan one way di jalan raya Plosokandang barat UIN.

Baca Juga :Lansia Tewas dalam Peristiwa Kebakaran Rumah

Pasalnya, selama 30 hari penerapan one waye tersebut, pihaknya mendapat banyak masukan terutama dari masyarakat setempat yang keberatan atas penerapan one way tersebut. Pihak masyarakat sendiri menganggap jika penerapan one way yang berlaku untuk semua kendaraan dirasa terlalu berlebihan.

“Kemarin kami sempat dapat masukan dari tokoh masyarakat setempat, mereka keberatan jika aturan one way pada jalan di barat UIN Tulungagung itu berlaku untuk semua kendaraan,” kata Panji Putranto, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga :Dapur Produksi Tahu Warga Jalan Veteran Kelurahan Kepanjenkidul Ludes Dilalap Api, Ini Penyebabnya

Secara teknis, ungkap Panji, penerapan one way pada jalan umum di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru itu berlaku bagi kendaraan dari arah utara menuju selatan. Dimana awalnya semua kendaraan mulai roda dua hingga roda empat maupun kendaraan berat lainnya tidak boleh melintasi jalan tersebut.

Dengan begitu, hanya kendaraan roda dua maupun roda empat yang dari arah selatan mulai dari simpang empat tirto yang diperbolehkan untuk melintas ke arah utara sampai buk brombong. Atas penerapan aturan itu, banyak pengendara yang harus memutar cukup jauh, pun banyak pengendara yang memilih melanggar.

Baca Juga :Jelang Nataru, Dinas Perkim Kabupaten Kediri Tambah 55 PJU Pasang Baru

“Jadi penerapan one way nya itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, dan yang boleh melintas hanya yang dari arah selatan menuju arah utara saja,” ungkapnya.

Sesuai hasil evaluasi, jelas Panji, pihaknya kini merubah konsep one way tersebut, dimana khusus kendaraan roda dua yang dari arah utara menuju selatan boleh melintas. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau lebih, tidak diperbolehkan melintas dari arah utara menuju selatan sampai simpang empat tirto.

Setelah ini, pihaknya akan mulai mensosialisasikan kembali atas penerapan one way di jalan raya Desa Plosokandang tersebut agar masyarakat mengetahui aturan yang baru. Selain itu, pihaknya juga segera memasang papan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih agar tidak melintas dari arah utara ke selatan.

Baca Juga :Sah, UMK Ponorogo 2025 Naik 7 Persen, Kang Wie dan Kang Giri Beri Apresiasi

“Kemarin sudah kami sepakati dengan Satlantas Polres Tulungagung jika kendaraan roda dua saja yang boleh melintas dari arah utara ke selatan. Bagi kendaraan roda empat yang melanggar, nantinya akan ada sanksi dari aparat kepolisian,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *