Penipu Modus Jual-Beli Jeruk di Malang Raya Diringkus

Penipu Modus Jual-Beli Jeruk di Malang Raya Diringkus
Pelalu saat diamankan di Mapolres Batu.(Arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria bernama Dedik Cahyono (47) warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar yang beraksi di Malang Raya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Read More

Dalam laporannya tertanggal 7 April 2025, korban mengaku ditipu oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.

Baca Juga :Polres Malang Sabet Predikat Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pikap milik pelaku,” terangnya, Jumat (20/6/2025).

Namun setelah muatan mencapai sekitar 560 kilogram, pelaku langsung meninggalkan lokasi tanpa membayar sepeser pun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 dan melaporkannya ke Polres Batu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang. Di antaranya:

Baca Juga :KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelangggan KA Bagikan Souvenir Rayakan HUT ke-107 Kota Madiun

Desa Torongrejo: 6 kwintal, Dusun Junwatu: 8 kwintal, Dusun Njoso: 5 kwintal, Desa Badut: 9 kwintal, Dusun Kucur: 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali): total 9 kwintal, Petungsewu Dau: 8 kwintal, Kalisongo Dau: 1 ton.
“Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” ujarnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan Dedik Cahyono sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini kini tengah dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu. Polisi juga terus melakukan penyelidikan tambahan guna mencari kemungkinan korban lainnya serta menelusuri aliran barang bukti hasil penipuan,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *