Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung Jalan Dua Bulan, Tersangka Belum Ditetapkan

Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung Jalan Dua Bulan, Tersangka Belum Ditetapkan
Proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejari di Kantor BPKAD Tulungagung hingga mengamankan sejumlah barang bukti. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan masih belum kunjung ditetapkan.

Kondisi ini disinyalir karena penyidik yang menangani perkara ini masih menunggu kelengkapan barang bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan sudah dilakukan sejak bulan Mei 2026 kemarin.

Read More

Namun hampir genap dua bulan proses penyidikan berlangsung, penyidik masih belum menetapkan tersangka atas perkara ini.

“Kami masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Roni, Kamis (30/7/2026).

Perkembangannya, ungkap Roni, total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik jumlahnya bertambah, dimana saat ini sudah ada sebanyak 40 orang saksi yang sudah diperiksa.

Baca Juga :Pucuk Pimpinan Polres Kediri Berganti dari AKBP Bramastyo Aji ke AKBP Dr. Mohamad Wahyudin

Para saksi ini merupakan pihak pelaksana, perencanaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah ini.

Selama menangani perkara ini, Kejari Tulungagung menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah, sehingga proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati.

Selama alat bukti yang didapat dianggap belum kuat, penyidik akan terus melakukan pendalaman kepada semua orang yang terlibat.

“Kemungkinan masih ada beberapa saksi yang belum kami mintai keterangan. Kami perlu dua alat bukti. Nanti akan kami jelaskan setelah tim sudah sepakat menentukan kecukupan dua alat bukti,” ungkapnya.

Saat ini, Roni menyebut, penyidik tengah fokus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Itu karena penyidik perlu melakukan perhitungan ulang sebagai bahan pembanding dengan hasil perhitungan yang sudah ada.

Baca Juga :Gencar Bangun Program Keluarga Berencana, Kota Blitar Sabet Lima Penghargaan Bergengsi

Setelah hasil penghitungan nilai tanah selesai dilakukan, nantinya hasil penghitungan ulang dengan MAPPI itu akan dilampirkan dalam pengajuan audit ke BPKP Jawa Timur.

Proses audit membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan, sehingga hal ini yang menjadi kendala dalam penetapan tersangka.

“Kalau penghitungan ulang nilai tanah dengan MAPPI sebagai apprasial sebagai pembanding. Prosesnya kemungkinan tidak akan lama. Makanya ini jadi kendala kami dan kemungkinan perlu koordinasi dengan Kejati,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *