Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek mendatangi balai desa setempat, Selasa (29/8) terkait dugaan perangkat desa setempat yang hamil diluar nikah.
Kedatangan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Bogoran itu untuk mempertanyakan kejelasan soal adanya perangkat desa setempat yang hamil diluar nikah dengan seorang oknum kepala desa di luar wilayah tersebut.
Selain mempertanyakan kejelasan soal dugaan perangkat desa yang hamil diluar nikah di pemerintah desa setempat yang dihamili oleh oknum kepala desa dari wilayah Kecamatan Karangan, warga juga menuntut perangkat desa yang hamil diluar nikah itu untuk dipecat karena dianggap mencoreng nama baik desa.
Perangkat desa yang diduga hamil diluar nikah berinisial A-N itu disinyalir dihamili oleh oknum Kades berinisial H dari wilayah Kecamatan Karangan.
“Kami prihatin dan geram karena merasa desa yang kami cintai telah tercoreng akibat perbuatan salah satu perangkat,” kata koordinator aksi, Nursalim.
Mulanya warga dirisihkan dengan desas-desus kabar tersebut. Keresahan itulah yang melatarbelakangi warga untuk mendatangi balai desa setempat. Aksi itu dilakukan untuk meminta kejelasan kepada Kades Bogoran yang dianggap sebagai pengampu oknum perangkat yang hamil tersebut.
“Hasilnya Kades membenarkan bahwa perangkat desa berinisial A-N hamil di luar nikah. Oleh karena itu, kami menuntut agar perangkat desa yang hamil di luar nikah segera dipecat,” imbuhnya.
Warga mendesak perangkat desa itu untuk dipecat. Bahkan warga-pun juga meminta Kades Bogoran untuk mengundurkan diri jika tak mampu mengambil sikap bijak menyikapi problem tersebut.
Amarah warga pun mulai mereda setelah kades setempat berjanji akan menindaklanjuti aduan itu sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kades Bogoran Ihsanuddin membenarkan bahwa perangkat yang dimaksud berasal dari lingkup Pemdes Bogoran. Berdasarkan pengakuan A-N, kata Ihsanuddin, dia memang menjalin asmara dengan oknum kades yang dimaksud.
“Berdasarkan pengakuan A-N dia dihamili oleh kades di wilayah Kecamatan Karangan yang berinisial H. Namun menurut pengakuan dari A-N juga, dia sudah dinikahi oleh H secara siri,” kata Ihsanuddin.
Sementara, merespons tuntutan warga, dia mengungkapkan bahwa tuntutan dari warga akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga akan mendalami kasus tersebut secara hukum serta berkoordinasi dengan camat kampak.
“Kita akan mengambil langkah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini, kondisi kehamilan perangkat desa itu belum cukup terlihat dari kasat mata. Selain itu, sampai saat ini perangkat desa berinisial A-N masih berstatus aktif dan tetap bekerja seperti biasa.
Dilain sisi, ternyata perangkat Desa Bogoran itu masih berstatus bujang. Sedangkan kades di Kecamatan Karangan berinisial H yang dimaksud sudah memiliki istri sah.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Dhita Septiadarma



















