PMN dalam RAPBN 2024 Mencapai Rp 28,59 Triliun, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi

PMN dalam RAPBN 2024 Mencapai Rp 28,59 Triliun, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 mencapai Rp 28,59 triliun.

Dengan rincian, Rp 14,4 triliun merupakan PMN kepada BUMN sektor infrastruktur dan Rp 14,19 triliun dialokasikan pada sektor lainnya.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mewanti-wanti agar pemberian PMN tidak sekedar menambah ekuitas saja.

Read More

Ia meminta pemerintah lebih selektif dan melakukan evaluasi berkala atas PMN yang dialokasikan pada RAPBN 2024 supaya manfaat kepada masyarakat lebih maksimal.

Peringatan itu disampaikan oleh Anis Byarwati usai mengikuti Kunjungan Kerja guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Yakni pemeriksaan terkait PMN untuk PT Geo Dipa dan Perum Bulog di Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (29/08/2023).

“Kita tidak ingin PMN (dalam RAPBN 2024) ini sebagai sebuah rutinitas, tetapi harus ada evaluasinya dan harus (memberikan) efek multiplier karena bagaimana pun itu adalah uang negara,” tutur Anis dikutip dari Parlementaria.

Hal itu menjadi perhatian Anis karena ia mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan plat merah penerima PMN tidak mampu mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kunjungan kerja yang ia lakukan juga merupakan upaya untuk menggali lebih detil sehingga BAKN DPR RI dapat memberikan rekomendasi yang berpengarus signifikan.

“Kita berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, terutama terkait dengan permasalahan-permasalahan yang sudah sejak lama menjangkit BUMN,” paparnya.

Dikutip dari Parlementaria, Kementerian Keuangan menyatakan akan lebih selektif dalam pemberian PMN yang direncanakan pada RAPBN 2024 kepada BUMN.

Kementerian Keuangan akan mendorong efektivitas pembiayaan investasi dalam pemberian PMN kepada BUMN dengan melaksanakan kontrak kinerja dengan direksi BUMN dan Kementerian BUMN.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *