Perceraian di Tulungagung Naik 11,19 Persen, Mayoritas Gugatan Diajukan Istri

Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin saat memberikan keterangan terkait perkara perceraian di Tulungagung.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin saat memberikan keterangan terkait perkara perceraian di Tulungagung.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTER.CO – Perkara perceraian di Kabupaten Tulungagung mengalami peningkatan pada semester I 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas perkara yang ditangani merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri dengan penyebab utama perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

Baca juga:Tagihan Listrik PJU di Tulungagung Hemat Rp1,8 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, mengatakan hingga Juni 2026 jumlah perkara perceraian yang ditangani mencapai 1.461 perkara. Angka tersebut meningkat dibandingkan semester I 2025 yang tercatat sebanyak 1.314 perkara.

Read More

Dengan demikian, jumlah perkara perceraian pada semester I 2026 mengalami kenaikan sekitar 11,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Mengacu pada perbandingan data perceraian semester I tahun 2025 dan semester I tahun 2026, perkara perceraian di Tulungagung tahun ini mengalami kenaikan,” kata Imam Rosidin, Rabu (29/7/2026).

Imam menjelaskan, perkara perceraian terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama Tulungagung, mayoritas perkara masih didominasi cerai gugat.

Pada semester I 2025 tercatat 312 perkara cerai talak dan 1.002 perkara cerai gugat. Sementara pada periode yang sama tahun 2026, jumlah cerai talak meningkat menjadi 343 perkara dan cerai gugat menjadi 1.118 perkara.

“Baik cerai talak maupun cerai gugat sama-sama mengalami kenaikan. Namun jika melihat datanya, mayoritas perkara perceraian memang diajukan oleh pihak istri,” ujarnya.

Menurut Imam, perceraian dipicu oleh sejumlah faktor, di antaranya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, persoalan ekonomi, serta salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Selain itu, Pengadilan Agama Tulungagung juga menangani sejumlah perkara perceraian yang melibatkan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia menambahkan, mayoritas pemohon perceraian berada pada rentang usia di bawah 40 tahun, terutama pasangan yang telah memiliki satu orang anak.

Baca juga:Diduga Traffic Light Mati, Dua Pengendara Motor Terluka dalam Kecelakaan di Simpang Empat Gleduk Tulungagung

“Kalau rentang usia pemohon perceraian di Tulungagung, mayoritas masih berusia di bawah 40 tahun, terutama pasangan yang sudah memiliki satu anak,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *