Lamongan, SEJAHTERA.CO – Upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang terus digencarkan. Kali ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih yang melintasi perlintasan JPL 316 di Jalan Pahlawan, Lamongan.
Langkah ini merupakan wujud komitmen KAI Daop 8 dalam menciptakan perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan raya yang lebih aman.
Dukungan KAI Daop 8 Surabaya terhadap inisiatif Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan ini diimplementasikan dengan pengerahan personel dan pemasangan patok atau plang di perlintasan.
Tujuannya jelas, yakni mempersempit ruang gerak kendaraan besar agar tidak lagi melintas dan berpotensi menimbulkan bahaya.
Baca Juga :Komplotan Pengutil Susu Terekam CCTV Swalayan, Timbulkan Kerugian Rp 300 Ribu
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah evaluasi lapangan menunjukkan bahwa perlintasan tersebut kerap dijadikan terobosan oleh kendaraan Roda 4 atau lebih. Kebiasaan ini sangat berisiko tinggi dan dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
“Perlintasan sebidang di Jalan Pahlawan ini sebenarnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan Roda 4 atau lebih karena kondisi jalannya yang tidak rata dan menanjak. Rambu larangan pun sudah terpasang, namun seringkali diabaikan oleh pengguna jalan,” tegas Luqman, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, Luqman menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Pada hari ini, kami dari KAI Daop 8 Surabaya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, didukung oleh Polres dan Polsek Lamongan, Dinas PU Bina Marga Lamongan, serta pihak kewilayahan, telah melakukan pemasangan patok atau plang pembatas. Kami berharap langkah ini dapat secara signifikan mengurangi potensi terjadinya kecelakaan antara kendaraan dan kereta api,” imbuhnya.
Baca Juga :Cicit Dicabuli dan Disetubuhi, Lansia 74 Tahun Ngaku Terangsang Liat Perempuan Cantik
Tak hanya fokus pada kendaraan besar, Luqman juga mengingatkan pengguna jalan Roda 2 dan pejalan kaki untuk tetap mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan tersebut.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu patuh pada aturan yang berlaku di perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, dengan cara berhenti, melihat, dan mendengar, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 dalam undang-undang tersebut juga secara jelas mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api,” jelasnya.
Sebelum tindakan ini dilakukan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan telah menggelar rapat koordinasi pada Rabu (30/4). Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk KAI Daop 8 Surabaya, UPT P3 LLAJ Lamongan, Polres Lamongan, Dinas PU Bina Marga, Satpol PP, Bekesbangpol, Polsek Lamongan, Koramil Lamongan, Kelurahan Tumenggungan, Desa Balun, serta tokoh masyarakat setempat.
Hasil dari pertemuan tersebut menyepakati pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih dan pemasangan patok sebagai langkah strategis meningkatkan keselamatan di JPL 316 Jalan Pahlawan.
Baca Juga :Sekda Priyo Suhartono Berangkat Haji, Wali Kota Blitar Ajukan Pejabat Sementara
“Kami meyakini bahwa kolaborasi yang solid dan kesadaran bersama merupakan fondasi utama untuk mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. KAI Daop 8 Surabaya akan terus mengambil langkah-langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang semakin andal, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkas Luqman.



















