Kediri, SEJAHTERA.CO – Warga Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri merasa kecewa soal tuntutan harga tanah tidak sama lantaran terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Kediri-Tulungagung.
Tak hanya itu, beberapa rumah terdampak tersebut telah dilakukan eksekusi.
Hal itu disampaikan Nur Kholis, salah satu warga terdampak proyek tersebut. Dia mengaku, belum menerima sepersen pun dengan alasan karena belum cocok soal harga tanah.
Apalagi, ada perbedaan harga meskipun beda dusun yang masih masuk Desa Tiron Kecamatan Banyakan.
Baca Juga :Inter Kediri Hadapi Tim Berat di Babak 8 Besar Liga 4, Kali Pertama harus Bermain Tandang
“Belum cocok maksudnya, di sini Rp 28 juta per ru. Kalau di Dusun Bulawen Kulon (barat) sekitar Rp 60 juta per ru,” katanya, Jumat (7/2/2025).
Dirinya pun telah meminta supaya harga tanah tersebut bisa disamakan. Namun demikian, apa yang diinginkannya ternyata tidak ada tanggapan apapun. Selain itu, Kholis juga ingin meminta siapa yang bertanggungjawab atas hal tersebut, tetapi hal tersebut juga tidak ada.
Selanjutnya, tanah yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung dieksekusi.
“Akhirnya seperti ini (eksekusi). Yang jelas ini terdampak tol,” ucapnya.
Baca Juga :Pemesatan Tiket KA untuk Lebaran Islam 2025 Dibuka, KAI Minta Masyarakat Rencanakan Perjalanan
Sebelumnya, sejumlah rumah di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri terpaksa dieksekusi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Kamis (6/2/2025).
Eksekusi tanah tersebut mendapat penolakan dari warga yang rumahnya terdampak proyek tersebut.
Kabid Pengadaan tanah ATR BPN Kabupaten Kediri, Yulianto Dwi Prasetyo menambahkan, ada sebagai 5 bidang dengan 4 pemilik tanah yang dieksekusi hari ini. Selain itu, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sempat ada yang bawa surat pernyataan dari warga, itu sudah tidak berlaku karena memang putusan pengadilan sudah final,” ucapnya.
Penilaian nilai ganti rugi, lanjut dia, melalui proses yang panjang oleh tim appraisal independen. Menurutnya, ada banyak yang dipertimbangkan termasuk harga rumah sama toko hingga dampak sosial.
Seperti ruko apakah pemiliknya kehilangan pekerjaannya. Tak hanya itu, pihaknya memberikan penawaran bantuan kepada pemilik berupa uang pindah sebesar Rp 25 juta, namun hal tersebut ditolak.
Baca Juga :Ringkus Pengedar Miras Arja, Polsek Besuki Tulungagung Amankan Puluhan Minol
“Pembebasan lahan di Desa Tiron sudah rampung pada 14 bidang ditempuh jalur Konsinyasi. Dari 14 bidang, 5 bidang pemiliknya memilih membongkar sendiri dan 9 bidang lain menolak sehingga terpaksa dieksekusi,” ungkapnya.



















