KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Kota Kediri mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik penguasaan kios secara sepihak dan dugaan penyewaan kios di bawah tangan yang merugikan pedagang kecil di sejumlah pasar daerah.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, mengungkapkan bahwasanya penertiban ini menyasar sebagian kecil oknum pedagang yang menguasai banyak kios tanpa melapor resmi kepada pengelola pasar. Selain masalah legalitas, beberapa di antaranya tercatat menunggak pembayaran jasa layanan hingga belasan dan puluhan juta rupiah.
“Tunggakan jasa layanan ada yang mencapai Rp8 juta, Rp17 juta, hingga Rp21 juta. Kalau memang minta keringanan, mari bicara baik-baik, bukan malah memprovokasi pedagang lain,” ujar Luthfi, Kamis (24/9/2026).
Luthfi menepis kabar burung yang menyebut adanya kenaikan tarif kios hingga 600 persen. Kebijakan tarif, menurutnya, telah disosialisasikan selama hampir empat tahun dan tetap memperhatikan fungsi sosial agar tarif los maupun kios tetap terjangkau bagi masyarakat Kota Kediri.
Salah satu indikasi kecurangan ditemukan di Blok A Pasar Paing. Pemegang legalitas kios resmi hanya membayar retribusi ke Perumda Pasar sekitar Rp5 ribu per hari. Namun, kios tersebut diduga disewakan kembali kepada pedagang lain secara ilegal seharga Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun.
“Praktik penyewaan di bawah tangan seperti ini merugikan pedagang kecil yang seharusnya mendapatkan kios dengan tarif resmi. Jika pengalihan tetap dilakukan secara di bawah tangan, pasti kami laporkan ke pihak berwajib,” tegas Luthfi.
Sebagai tindakan awal, Perumda Pasar Joyoboyo mulai mengirimkan surat peringatan resmi kepada para pedagang yang belum melengkapi legalitas. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk mengurus perjanjian dan administrasi resmi. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, pengelola pasar akan mengambil tindakan penertiban secara tegas.
Di sisi lain, Perumda Pasar Joyoboyo juga memberikan kelonggaran skema pembayaran secara mengangsur bagi pedagang yang memiliki kendala keuangan dalam melunasi tunggakan jasa layanan, selama ada niat baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Selain penataan administrasi kios, pengelola pasar juga berencana melakukan normalisasi saluran air di kawasan Pasar Bandar dengan membongkar bangunan tambahan di atas drainase guna mengantisipasi luapan banjir saat hujan deras.



















