LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Aksi nekat Sutikno (39), seorang residivis asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan, membobol rumah Kepala Dusun (Kasun) Ngangkrik, Desa Balun, Kecamatan Turi, berakhir di tangan polisi. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Turi setelah identitasnya teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
Insiden pembobolan rumah milik Syuhadak (52) tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) siang. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong lantaran korban beserta keluarganya tengah menghadiri acara pernikahan kerabat di Surabaya.
Anak kedua korban sempat berada di rumah sebelum berangkat bekerja sekitar pukul 10.27 WIB. Namun, ketika korban dan keluarga kembali ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB, mereka mendapati pintu kamar utama dalam kondisi rusak akibat diacak-acak.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mewakili Kapolsek Turi AKP Aris Sugianto, membenarkan penangkapan pelaku yang berstatus residivis kasus pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil kita kantongi,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (24/9/2026).
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu masih berada di kawasan Desa Balun, Kecamatan Turi. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dilimpahkan ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, Sutikno mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu samping menggunakan linggis, lalu merusak kunci serta gagang pintu kamar untuk mencari barang berharga seperti perhiasan, uang tunai, dan ponsel. Kendati seluruh isi lemari diacak-acak, pelaku gagal menemukan barang berharga.
Baca juga:Tangis Histeris Sambut Kedatangan Jenazah Jumbrik, ABK KMP Virgo Transport 8 Asal Lamongan
“Meskipun tidak sempat menggasak barang berharga, pelaku tetap diproses hukum. Petugas menyita barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan pelaku serta satu set kunci pintu kamar milik korban yang rusak,” pungkas Hamzaid.



















