Tulunagung, SEJAHTERA.CO – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung menangani kasus miskomunikasi antara pihak perusahaan dan pekerjanya.
Kasus serupa sudah terjadi sebanyak empat kali sejak awal tahun 2025 dan semuanya terselesaikan dengan baik.
Kabid Hubungan Industrial (HI), Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Andah Susilawati mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Dimana terdapat mantan tiga orang pekerja PT. Astro Distributor yang berselisih faham dengan manajemen perusahaan.
Kasus ini bermula dari tiga orang mantan pekerja di perusahaan itu yang mengadu ke dinas lantaran merasa tabungannya ditahan oleh perusahaan saat mereka resign.
Baca Juga :Diduga Sakit, Pekerja Angkut Pasir Meninggal Dunia Bekerja di Galangan Lamongan
Kasus itu pun kemudian ditangani dengan cara mediasi yakni dengan mempertemukan ketiga mantan pekerja itu dan manajemen perusahaan.
“Hari ini kami menangani mediasi antara tiga orang mantan pekerja dengan manajemen perusahaan. Mereka kami pertemukan di kantor Disnaker,” kata Andah Susilawati, Rabu (28/5/2025).
Selama proses mediasi, ungkap Andah, diketahui suasananya cenderung terkendali, dimana semua pihak baik mantan pekerja dan manajemen perusahaan berdiskusi menggunakan kepala dingin. Setelah mediasi itu, diketahui rupanya permasalahan ini terjadi lantaran adanya miskomunikasi.
Pasalnya, pihak pekerja resign sebelum masa kontrak kerjanya habis, sehingga secara aturan perusahaan, seharusnya pekerja itu dikenakan pinalti. Selain itu, terkait masalah pemberian uang tabungan, itu baru bisa diberikan setelah pihak perusahaan melakukan serangkaian proses yang harus dilalui terlebih dahulu.
Baca Juga :Isu Penahanan Pasien Pasca Persalinan Karena Tunggakan BPJS Diklarifikasi RSUD Karsa Husada Batu
“Jadi mantan pekerja ini sebelumnya menempati posisi bagian penagihan. Untuk mencairkan uang tabungan itu, pihak perusahaan harus melakukan audit dulu, karena ada beberapa uang yang belum ditagih selama mereka bekerja,” ungkapnya.
Setelah proses mediasi, jelas Andah, semua pihak pun sudah menyadari posisinya, dimana tiga mantan pekerja ini juga menyadari kesalahannya, sehingga berkenan mengikuti prosedur perusahaan. Meski begitu, pihak perusahaan juga berjanji untuk segera mencairkan uang tabungan itu ketika prosesnya selesai.
Menurut Andah, kejadian seperti ini bukanlah kali pertama terjadi, sejak awal tahun 2025, sudah ada empat kasus serupa yang ditangani oleh Dinaskertrans Tulungagung. Bahkan di tahun 2024 kemarin, terdapat sebanyak delapan kasus serupa yang sudah ditangani dan semuanya berakhir damai.
Baca Juga :Satpol PP Nganjuk Sasar 40 Titik Baru untuk Tertibkan Tiang Provider Ilegal
“Tadi kesepakatan dua minggu lagi bisa dicairkan. Untuk nominal tabungannya berapa, kami tidak tahu karena itu urusan masing-masing pihak. Terpenting bagi kami agar perkara ini bisa selesai,”pungkasnya.



















