Jombang, SEJAHTERA.CO – Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berindikasi mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024.
Teguh menekankan, ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik praktis. Hal ini termasuk tindakan-tindakan seperti berfoto dengan paslon, menggunakan simbol jari yang menunjukkan dukungan, serta memberikan komentar, like, atau share di media sosial yang mendukung paslon.
“Setiap ASN harus benar-benar menjaga netralitasnya, karena hal ini merupakan aturan yang sudah ditetapkan. Meskipun ASN berhak memilih, mereka tidak boleh terlibat dalam bentuk dukungan politik praktis,” tegas Teguh, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga :Cakada Punya Dua Kali Kesempatan Kampanye Terbuka, Ini Penjelasan Ketua KPU Tulungagung
Ia menambahkan, ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, mulai dari hukuman disiplin hingga pemecatan.
“Jika ada ASN yang terbukti melanggar, tanggung jawabnya adalah pada diri pribadi, bukan atas nama lembaga,” tegasnya.
Baca Juga :Kota Batu Raih Penghargaan Desa Cantik dari Badan Pusat Statistik
Sebelumnya, ikrar netralitas telah dibacakan oleh Teguh Narutomo diikuti seluruh ASN dan pejabat. Ikrar ini menekankan pentingnya ASN menjaga netralitas dalam pelaksanaan pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pemilihan umum.



















