Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung yang sudah berjalan satu bulan rupanya belum bisa menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
Baca Juga :Pilkada 2024, Pj Bupti Jombang: ASN Diminta Tidak Terlibat Kegiatan Terindikasi Dukungan
Pasalnya, unsur pimpinan dewan termasuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk sempurna.
Wakil Ketua Sementara, DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib mengatakan, AKD belum sempurna karena dalam mekanisme disebutkan proses pembentukan hanya bisa dilakukan usai penetapan unsur pimpinan DPRD Tulungagung selesai dilakukan.
Hanya saja, sampai saat ini, unsur pimpinan dewan masih belum juga terbentuk lantaran terdapat Partai Politik (Parpol) yang belum menunjuk kadernya untuk menduduki jabatan pimpinan dewan. Adapun, dua parpol yang dimaksud yakni PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
“Jadi ada dua parpol yang belum mengusulkan nama pimpinan dewan, yakni PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Informasinya masih proses secara internal parpol, kita tunggu saja,” kata Abdullah Ali Munib, Kamis (26/9/2024).
Akibatnya, DPRD Tulungagung belum bisa merumuskan program kerja atau melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran, maupun perancangan perda. Hal itu baru bisa dikerjakan ketika AKD sudah terbentuk, setelah jajaran pimpinan DPRD Tulungagung ditetapkan.
Selama PDI Perjuangan dan Nasdem belum memberikan rekomendasi siapa yang ditunjuk untuk menjabat sebagai pemimpin dewan, Munib juga belum bisa berbuat banyak. Padahal seluruh parpol selain PDI Perjuangan dan Nasdem sudah menyerahkan surat rekomendasi resmi.
Baca Juga :Diskusi Santai dengan Mahasiswa, Paslon Bonus Sambut Positif Aspirasi dan Opini
“Kalau yang lain (Parpol Parlemen) sudah menyerahkan surat resmi rekomendasi pimpinan dewan. Hanya PDI Perjuangan dan Nasdem saja yang belum,” ungkapnya.
Munib meminta PDI Perjuangan dan Partai Nasdem segera melayangkan surat resmi berisi rekomendasi nama-nama wakil Ketua Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua AKD lain. Kedua parpol itu diberi waktu selama satu bulan untuk segera menyerahkan rekomendasi tersebut.
Pemberian tenggat waktu tersebut dikarenakan pada awal bulan Oktober 2024 akan ada rapat paripurna dengan agenda pembentukan AKD. Meski ada tenggat, sebenarnya tidak ada konsekuensi apapun bagi kedua parpol tersebut jika tidak segera menyerahkan form rekomendasi sesuai batas waktu.
“Itu masalah di internal masing-masing parpol. Jadi, kami tidak mungkin ikut campur dengan proses yang ada di dalamnya. Meski tidak ada konsekuensi, dewan jadi tidak bisa berkegiatan dan melaksanakan fungsinya,” pungkasnya.



















