Kediri, SEJAHTERA.CO – Bertempat di Aula Kelurahan Pare, Kamis (10/10/2024) siang, Pjs Bupati Kediri R. Heru Wahono Santoso serahkan secara simbolis hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga : Sebanyak 30.000 Jamaah Umroh Bisa Berangkat dari Bandara Internasional Dhoho Kediri
Sertipikat hasil PTSL yang diserahkan sebanyak 822 lembar dari 1422 sertipikat untuk warga Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Dalam penyerahan sertipikat hasil PTSL ini, Pjs Bupati Kediri R. Heru Wahono Santoso didampingi Kepala BPN Kabupaten Kediri, Sukadi Asisten I, Erfin Fatoni Kepala BPKAD Kabupaten Kediri, dan Heru Cahyono Kepala DPMPD Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Sulap Limbah Bekas Pakai, Pria di Ponorogo ini Mampu Hasilkan Pundi-pundi Rupiah
Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Heru Wahono mengatakan dengan penyerahan sertipikat di program PTSL, warga sah secara hukum hak milik tanah sepenuhnya. Tidak lagi bisa diganggu gugat oleh siapapun. Karena batas tanah sudah jelas ada tanda.
“Simpan baik sertipikat tanah dengan baik dan sebisa mungkin jangan ‘disekolahkan’. Kalaupun disekolahkan bisa ke bank yang bermutu. Dan hasilnya sebisa mungkin untuk pengembangan usaha. Karena di Pare banyak tumbuh UMKM,” jelasnya.
Baca Juga :PT TMKI Berbagi Santunan ke Pengurus Masjid di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Nganjuk
Sementara Ny Sriati (40) warga Lingkungan Semanding Kelurahan Pare Kabupaten Kediri senang adanya sertipikat yang sudah selesai. Sertipikat miliknya akan disimpan dengan baik agar tidak hilang.
“Senang karenanya bersama sama ngurusnya cepat. Sekarang sudah saya dapat dan aman,” katanya.



















