Blitar, SEJAHTERA.CO – Perum Jasa Tirta I memastikan akan memberlakukan aturan baru di jalur akses Malang–Blitar, tepatnya di kawasan Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang. Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas di jalur tersebut, sementara kendaraan roda dua masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.
Baca juga:Nekat Kejar Ikan Saat Arus Deras, Warga Blitar Tenggelam di Sungai Brantas
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho DP, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan teknis terkait struktur jalan di atas bendungan.
“Jalan di atas Bendungan Lahor itu konstruksinya bukan jembatan, melainkan timbunan tanah. Karena itu harus diatur kendaraan yang melintas,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan roda empat berpotensi memengaruhi ketahanan struktur tanah, terlebih jalur tersebut merupakan akses khusus yang menjadi bagian dari pengelolaan bendungan. Bendungan Lahor sendiri termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis.
Sebelum aturan diberlakukan penuh, PJT I akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Masa sosialisasi berlangsung pada April hingga Juli 2026, dengan pengoperasian portal dimulai sejak 11 Mei hingga 31 Juli 2026 sesuai ketentuan sebelumnya.
Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat dan lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak bendungan, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
Sementara itu, kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas dengan sistem kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset. PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi masyarakat tertentu, seperti warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro.
Baca juga:Menang Telak di Musorkot, Samanhudi Anwar Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026–2030
“Bendungan Lahor bukan jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk operasi dan pemeliharaan. Tarif yang diberlakukan bukan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara,” jelasnya.
Untuk mendukung transparansi, sistem pembayaran akan dilakukan secara non-tunai menggunakan e-money. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari digitalisasi pengelolaan operasional bendungan.
Dari sisi teknis, pembatasan ini juga bertujuan meminimalisasi risiko getaran kendaraan berat yang dapat mengganggu alat pemantau serta memicu degradasi struktur bendungan. PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR terkait potensi kerusakan akibat getaran berulang.
Selain itu, pengaturan akses ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan kawasan bendungan dari potensi gangguan, seperti vandalisme maupun tindakan yang dapat mengancam fungsi bendungan sebagai infrastruktur vital.



















