Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu berhasil menggerebek rumah Aditya Nur Wicaksono warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang ditengarai sebagai home industri menanam puluhan tanaman ganja yang diperjual-belikan.
Baca Juga :Pilkada Usai, Gus Qowim Wakil Wali Kota Kediri Terpilih: Tidak ada Lagi 01 dan 02
Saat digerebek di rumah pelaku yang merupakan home industri ini polisi menemukan sedikitnya 62 batang pohon narkotika jenis ganja dan 36 gram narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuli menjelaskan, pelaku ini merupakan pengedar narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering siap edar.
“Keberhasilan ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku saat di TKP pinggir jalan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga :Separuh Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Ponorogo Ambles
Dijelaskan jika modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembibitan secara pribadi alias home industri kemudian, mengedarkan hasil dari pembibitan ganja tersebut dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut.
“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Batu yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Batu, Rabu (15/1/2025).



















