Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menemukan fakta baru dalam pengembangan penyidikan kasus pupuk ilegal dengan tersangka Purwanto (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Nomor yang tertera pada kemasan pupuk diketahui terdaftar sebagai produk pasir bangunan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan pihaknya telah menggali keterangan sejumlah saksi untuk mengembangkan penyidikan. Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka diketahui tidak memiliki lahan pertanian dan tidak terdaftar dalam kelompok tani mana pun.
Selain itu, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan sawah di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi juga memeriksa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah tempat tinggal tersangka dan tidak menemukan namanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui RDKK dan tiga kelompok tani di wilayah tersebut, nama tersangka tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota kelompok tani,” kata Iptu Andi Wiranata Tamba, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga :Bobol Rumah Tetangga dan Curi Perhiasan Emas, Residivis di Tulungagung Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Andi menambahkan, polisi kembali mendalami pupuk yang diduga ilegal dan menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Kemasan pupuk diketahui memiliki kemiripan dengan produk resmi milik Pupuk Indonesia. Pada kemasan pupuk tersebut tercantum merek Phoska yang menyerupai merek Phonska.
Polisi juga mendalami Nomor Induk Berusaha (NIB) milik PT Bumi Subur Khatulistiwa yang tercantum pada kemasan. Hasil penelusuran menunjukkan NIB tersebut tidak terdaftar dan alamat perusahaan tidak ditemukan.
Selain itu, nomor SNI 1803 yang tercantum pada kemasan pupuk diketahui merupakan nomor standar untuk produk pasir bangunan. Sementara pupuk seharusnya menggunakan kode SNI 2803.
“Secara merek sudah menyerupai produk resmi dari Pupuk Indonesia. Ditambah lagi, NIB pabrik penyedia pupuk tidak terdaftar dan nomor SNI di kemasan pupuk itu ternyata untuk produk pasir bangunan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menyebut pupuk yang dimiliki tersangka juga tidak terdaftar dalam basis data izin edar pupuk dan pestisida di Indonesia. Merek pupuk tersebut juga tidak ditemukan dalam data resmi.
Baca Juga :Truk Pengangkut Ikan Terguling di JLS Tulungagung, Sopir dan Penumpang Luka Berat
Tak hanya itu, kandungan pupuk juga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya, yakni Nitrogen 15, Fosfat 15, dan Kalium 15. Sementara hasil pendalaman menunjukkan pupuk tersebut hanya mengandung Nitrogen 15, Fosfat 10, dan Kalium 10.
“Kode kemasan pupuk diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya diawali kode 01. Demikian hasil pendalaman yang kami peroleh dari para saksi dan pemeriksaan terhadap pupuk yang menjadi barang bukti,” pungkasnya.



















