Polres Batu Tangkap Pengedar Ekstasi Asal Bali, 50 Butir Disimpan di Bungkus Wafer

Polres Batu Tangkap Pengedar Ekstasi Asal Bali, 50 Butir Disimpan di Bungkus Wafer
Tersangka pengedar ekstasi diamankan di Satnarkoba Polres Batu.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, polisi menangkap seorang pengedar ekstasi yang menyembunyikan barang bukti di dalam bungkus makanan ringan.

Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pelaku berinisial TS (34), seorang pria asal Bali, diamankan saat tengah berada di kamar kostnya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Narkoba, Iptu Abadi Rustam membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Read More

Dari tangan TS, polisi menyita 50 butir pil ekstasi berlogo “TMT” berwarna merah muda, sebuah earphone nirkabel, bungkus bekas wafer, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :Lampu Kios Dicuri di Jalan Agus Salim Kota Batu, Aksi Pelaku Terekam CCTV

“Dari hasil penggeledahan di kamar kost, kami menemukan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan. Modus ini sering dipakai untuk mengelabui petugas,” ungkap Iptu Boby, Jumat (25/7).

Kasus ini terungkap setelah warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan kost, terutama karena seringnya tamu-tamu asing datang pada malam hari. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh tim Satresnarkoba.

“Setelah observasi, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kami langsung lakukan penggerebekan dan temukan barang bukti di kamar kost,” jelasnya.

Tersangka diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas kota yang menyasar kawasan wisata seperti Kota Batu, yang dikenal ramai oleh wisatawan dan memiliki banyak tempat hiburan.

Baca Juga :Bupati Kediri Lantik 71 Pejabat Baru, SOTK Pemkab Disesuaikan demi Maksimalkan Pelayanan

“Batu sebagai kota wisata memang rawan dijadikan target peredaran narkoba. Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku,” tegas Iptu Boby.

TS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *