Polres Batu Ungkap Tiga Kasus Curanmor dan Penadahan, Lima Tersangka Diamankan

Batu gulung komplotan curanmor dan penadah, tiga kasus terungkap sekaligus jelang Hari Bhayangkara.
Batu gulung komplotan curanmor dan penadah, tiga kasus terungkap sekaligus jelang Hari Bhayangkara.(foto: istimewa)

Batu, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, serta penadahan barang hasil kejahatan dalam rangkaian operasi menjelang Hari Bhayangkara ke-80.

Baca juga:Kapolres Batu Pimpin Ziarah Tokoh Bangsa dan Berbagi Tali Asih

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, BPKB, STNK, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga rekaman CCTV.

Read More

Kasat Reskrim Polres Batu, Zaenal Arifin, mewakili Kapolres Batu, menjelaskan kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Dalam kasus itu, dua tersangka berinisial GS dan AFL ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial AR. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya beraksi secara berkelompok dengan menggunakan dua sepeda motor.

“Salah seorang pelaku bertugas sebagai eksekutor dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi sebelum hasil curian dibawa kabur,” terang Zaenal.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku, BPKB, STNK, pakaian saat beraksi, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan.

Selain itu, Satreskrim Polres Batu juga mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial EW berhasil diamankan setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat dipergoki warga.

Pelaku diduga hendak membawa kabur kendaraan milik korban. Namun aksinya gagal setelah warga meneriakkan kata “maling”, sehingga pelaku panik dan akhirnya berhasil diamankan petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor, STNK, kunci kontak, jaket, dan tas yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan lainnya berkaitan dengan kasus penadahan barang hasil pencurian yang melibatkan dua tersangka berinisial KW dan EWP. Keduanya diduga membeli sekaligus membantu menjual barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku utama berinisial Y, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Baca juga:Greenation 2026 di Kota Batu Tekankan Kolaborasi Jaga Lingkungan dari Hulu ke Hilir

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama melakukan pencurian di rumah orang tua korban di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, sebanyak dua kali, yakni pada 19 dan 26 Juni 2026.

Barang yang dicuri meliputi dua unit telepon genggam Realme, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai Rp5 juta, serta sebuah jaket kulit.

Berbekal laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para penadah. KW ditangkap di Desa Pait, Kecamatan Kasembon, sedangkan EWP diamankan di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor Yamaha NMAX hasil kejahatan, BPKB, STNK, telepon genggam milik korban, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan KW membeli telepon genggam hasil curian tanpa dokumen seharga Rp300 ribu. Ia juga membantu menjual sepeda motor curian kepada EWP dengan harga Rp8,6 juta. Dari transaksi itu, pelaku utama menerima Rp5,75 juta, sedangkan sisanya dibagi sebagai keuntungan para penadah,” jelas Zaenal.

Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku utama berinisial Y yang masih berstatus buron. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penadahan lain maupun lokasi kejadian tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Batu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *