Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap 19 tersangka selama periode 1 hingga 30 April 2026. Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan para tersangka terlibat dalam berbagai jenis kasus narkotika dan obat terlarang.
Baca juga:Kecelakaan di Talun Blitar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Honda Brio
Dari total tersebut, sebanyak 11 tersangka terlibat kasus sabu-sabu, satu tersangka kasus pil ekstasi, dan tujuh lainnya terkait peredaran pil dobel L.
“Ada yang pelaku baru, ada juga yang sudah berpengalaman. Beberapa di antaranya merupakan residivis,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Dari total tempat kejadian perkara (TKP), 10 di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sementara sisanya tersebar di wilayah Blitar Raya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 34,39 gram, tiga butir pil ekstasi, serta 5.987 butir pil dobel L.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memperoleh barang haram tersebut dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Kediri, Madiun, hingga Malang.
Baca juga:Samanhudi Unggul Dukungan Cabor, Peluang Pimpin KONI Kota Blitar Menguat
Sebagian tersangka membeli narkoba untuk diedarkan kembali, sementara lainnya untuk konsumsi pribadi.
“Contohnya, salah satu tersangka kasus ekstasi mengaku membeli satu butir seharga Rp350 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.



















