Polres Jombang Gagalkan Peredaran Ganja 5,37 Kg, Satu Tersangka Disebut Menantu DPRD

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Ganja 5,37 Kg, Satu Tersangka Disebut Menantu DPRD
Tersangka EZF (34) berada di antara tersangka kasus narkotika lainnya usai diamankan Satresnarkoba Polres Jombang, Sabtu (23/9/2025) malam.(ist)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 5,37 kilogram. Dua orang tersangka diamankan, salah satunya berinisial EZF (34) yang disebut-sebut sebagai menantu anggota DPRD Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap EZF di rumahnya, Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, pada Sabtu (23/8/2025) malam.

“Tersangka EZF ini penerima barang dengan upah Rp5 juta. Setelah itu barang diserahkan kepada SF untuk dipilah dan dikemas kecil-kecil. Dari keterangan keduanya, pengiriman besar baru pertama kali, tetapi pengiriman kecil sudah berulang kali,” ujar Iptu Bowo, Jumat (19/9/2025).

Read More

Baca Juga :Kodim 0814 Jombang dan Polisi Militer Periksa Kendaraan Dinas dan Pribadi Anggota

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket besar ganja kering seberat total 5,37 kilogram, dibungkus lakban cokelat, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp60 juta. Barang haram itu dikirim melalui jasa kurir dari Medan.

Selain EZF, polisi juga menangkap SF (24), warga Kelurahan Kepanjen, yang berperan sebagai penerima lanjutan sekaligus pengemasan ulang untuk diedarkan ke wilayah Jombang dan sekitarnya.

Menurut polisi, jaringan ini termasuk jaringan narkoba nasional karena suplai dikendalikan langsung dari Medan.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :KPK Temukan Indikasi Harga E-Purchasing di Nganjuk Lebih Mahal dari Pasar

Sementara itu, menanggapi kabar bahwa salah satu tersangka merupakan menantu anggota DPRD Jombang, Iptu Bowo memilih berhati-hati.

“Kita lebih bijak menyikapi perkara ini. Yang jelas kami hanya menyampaikan fakta penyidikan dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *