Kediri, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota akhirnya mengungkap penyebab kematian dua pemandu lagu, Bella (32), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, dan Giska (39), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo.
Keduanya meninggal dunia setelah diduga menenggak minuman keras (miras) di AR Kafe, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, hasil rekam medis dan uji laboratorium menunjukkan adanya intoksikasi alkohol. Kondisi ini muncul akibat kadar alkohol dalam tubuh korban melebihi batas normal.
Baca Juga :Kecelakaan di Jalan Raya Kediri–Pare Depan Kantor NU, Pemotor Meninggal Dunia
“Itu berdampak fisik pada korban dan bersifat toksik, hingga merusak organ-organ tubuh mereka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025).
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dokter spesialis penyakit dalam RS Muhammadiyah. Hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai POM Kediri terhadap sampel urine dan darah juga menguatkan temuan tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam botol bekas miras beralkohol merek Iceland, enam kaleng bekas minuman energi yang digunakan sebagai campuran, enam sloki, serta satu bendel bukti pembayaran kasir.
Baca Juga :Persik Kediri Akhirnya Pecah Telur, Tundukkan PSBS Biak Lewat Gol Dramatis
Selain itu, dokumen perizinan usaha AR Kafe juga ikut disita, mulai dari surat perizinan berbasis risiko MIB, sertifikat standar, izin penjualan minuman beralkohol, hingga nota pembelian miras.
“Dua botol plastik yang ditemukan di TKP sudah diperiksa. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak ada miras lain selain merek Iceland. Jadi bisa dipastikan tidak ada minuman dari luar yang dibawa korban,” tegas AKP Cipto.



















