Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong dan Paciran, Sita 8 Gram Sabu

Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong dan Paciran, Sita 8 Gram Sabu
Dua tersangka dengan barang bukti diamankan di Polres Lamongan. (istimewa)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Upaya tegas Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua terduga pengedar sabu asal pesisir utara Lamongan berhasil diciduk dalam operasi yang digelar pada Senin (19/5/2025).

Dari tangan kedua terduga pengedar sabu ini, petugas Polres Lamongan mengamankan barang bukti sabu berat total kurang lebih 8 gram.

Kedua terduga pengedar sabu itu adalah VE (43), warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dan ARA (29), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Read More

“Meskipun ditangkap di lokasi yang berbeda, keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang sama,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :BPBD Kabupaten KediriTurunkan Dua Alat untuk Penanganan Bencana Longsor

Dia mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap VE sekitar pukul 13.50 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lama Brondong.

Polisi berhasil menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat kurang lebih 2,05 gram yang dibungkus isolasi hitam, satu sekrop kecil dari sedotan, uang tunai Rp 200.000, dan satu unit ponsel Infinix.

“Penangkapan VE merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah kami lakukan selama beberapa pekan,” jelasnya.

Tak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melanjutkan penangkapan terhadap tersangka ARA di rumahnya Jalan Taruna, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat total kurang lebih 6,8 gram yang disembunyikan dalam botol bekas obat CDR dan botol putih di dalam kardus.

Baca Juga :Dewan Minta Warga Kabupaten Kediri Waspada Bencana di Cuaca Ekstrem

Tak hanya itu, dua timbangan digital, empat sekrop dari sedotan, satu pak plastik klip kosong, uang tunai Rp200.000, dan satu unit ponsel Oppo Reno 7 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lamongan menegaskan bahwa Polres Lamongan memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, terlebih yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kami akan terus intensifkan patroli dan operasi, terutama di kawasan rawan peredaran narkoba, seperti wilayah pesisir Utara Lamongan,” tegas Ipda Hamzaid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *