Polres Malang Bekuk Pencuri Gudang di Pagelaran, Gasak Speaker Mewah Senilai Rp25 Juta

Polres Malang Bekuk Pencuri Gudang di Pagelaran, Gasak Speaker Mewah Senilai Rp25 Juta
Terduga pelaku pencurian speaker aktif di Malang diamankan. (arif/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Malang, Polda Jatim mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah gudang wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial ADS (28) berhasil diamankan aparat Polres Malang setelah terbukti mencuri sejumlah perangkat audio berharga tinggi.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang milik Ngatimin (63), warga Desa Clumprit.

Read More

Aksi pencurian tersebut baru diketahui korban keesokan paginya saat mendapati gudang dalam kondisi terbuka dan beberapa alat elektronik raib.

Baca Juga :Tim Penyidik Kejari Ponorogo Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS di SMK 2 PGRI

“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok pembatas dan membawa kabur tiga perangkat audio dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Barang-barang yang digasak antara lain dua unit speaker aktif buatan Italia serta satu power amplifier berdaya tinggi.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih tinggal satu lingkungan dengan korban.

“Pelaku diamankan pada Jumat (16/5) beserta sejumlah barang bukti seperti speaker, power amplifier, ponsel, kunci L, serta tali tambang biru yang diduga digunakan untuk menurunkan barang curian,” ungkap Bambang.

Baca Juga :Walikota Nurochman Ajak ASN Pemkot Batu Optimalkan Realisasi APBD untuk Pelayanan Publik

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Bambang, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat tembok pembatas, lalu membongkar pintu untuk mengambil barang-barang di dalamnya

ADS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagelaran. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di malam hari, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.

Baca Juga :Peserta KB Pria Masih Minim di Kabupaten Blitar, Ternyata ini Penyebabnya

“Polres Malang akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat. Kami imbau warga lebih waspada dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Bambang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *