Polres Malang Sikat 26 Kasus Curanmor, Satu Pelaku ‘Raja TKP’ Beraksi di 9 Lokasi

Polres Malang Sikat 26 Kasus Curanmor, Satu Pelaku ‘Raja TKP’ Beraksi di 9 Lokasi
Polres Malang Sikat 26 Kasus Curanmor, Satu Pelaku ‘Raja TKP’ Beraksi di 9 Lokasi

Malang, SEJAHTERA.CO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Malang akhirnya mulai terkuak.

Dalam kurun waktu hanya sekitar satu bulan lebih, jajaran Polres Malang berhasil membongkar 26 kasus curanmor yang tersebar di berbagai wilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian motor lintas daerah.

Read More

Bahkan salah satu pelaku tercatat sebagai “Raja TKP” setelah diketahui beraksi di sembilan lokasi berbeda.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan, kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi pada periode 1 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Baca Juga :Terakhir, GPM di Desa Peh Wetan Papar Diserbu Warga

Total ada 26 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil dibongkar oleh tim Satreskrim Polres Malang bersama jajaran polsek.

“Dalam periode tersebut kami berhasil mengungkap 26 TKP curanmor di wilayah hukum Polres Malang,” tegas Taat saat rilis kasus di halaman Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026).

Kasus-kasus tersebut tersebar di 14 kecamatan, di antaranya Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Kromengan, Lawang, hingga Karangploso.

Dari seluruh wilayah itu, Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit menjadi daerah paling rawan. Masing-masing mencatat empat lokasi pencurian motor.

Fakta lain yang cukup mencengangkan, sebagian pelaku bukan hanya berasal dari wilayah Malang. Polisi menemukan adanya pelaku yang merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi bahkan lintas pulau.

“Beberapa pelaku merupakan jaringan lintas provinsi bahkan lintas pulau. Jadi tidak hanya pelaku lokal,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, satu tersangka diketahui paling aktif melakukan aksi kejahatan dengan total sembilan TKP. Sementara pelaku lainnya terlibat dalam lima TKP, dan sisanya antara satu hingga dua TKP.

Baca Juga :Cuaca Panas Masa Transisi dari Musim Hujan ke Musim Kemarau

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Sebanyak 38 unit sepeda motor hasil curian kini diamankan di Mapolres Malang.

“Total ada 38 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan bahwa dari 14 tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam kesempatan itu, polisi juga menyerahkan kembali sembilan unit sepeda motor kepada para pemiliknya.

Pengembalian tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Meski demikian, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di halaman rumah.

Baca Juga :Persik Kediri Liburkan Tim Sampai Selesai Lebaran, Pemain Diberikan Program Latihan Mandiri

Sebab sebagian besar kasus curanmor justru terjadi di lingkungan tempat tinggal korban.

“Mayoritas motor yang hilang diparkir di halaman rumah. Masyarakat harus lebih waspada,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *