Polres Malang Tangkap Pemuda Curi Mobil Tetangga demi Bayar Utang Judi Online

Polres Malang Tangkap Pemuda Curi Mobil Tetangga demi Bayar Utang Judi Online
Polres Malang melakukan rilis penangkapan pencuri mobil.(arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah mencuri mobil milik tetangganya sendiri.

Pelaku membawa kabur mobil Mitsubishi Expander warna hitam milik MA (22), yang saat itu sedang tidak berada di rumah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati mobilnya raib dari halaman rumah.

Read More

Saat itu pagar rumah tidak terkunci dan kunci kendaraan tergantung di ruang tengah.

Baca Juga :Diduga Granat Ditemukan di Rumah Kosong Blimbing, Gegana Polda Jatim Lakukan Evakuasi

“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan mobil korban terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung menuju lokasi.

“Siang harinya pelaku berhasil kami amankan di wilayah Pasuruan, lengkap dengan barang bukti,” jelas AKP Nur.

Saat ditangkap, pelaku membawa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan untuk mengelabui petugas jika dihentikan di jalan.

Baca Juga :Antisipasi Longsor, Warga Selopanggung Kerja Bakti Bareng Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Diketahui, pelaku masuk ke rumah korban saat suasana sepi dan mengambil kunci mobil tanpa sepengetahuan korban. Pelaku kemudian kabur membawa kendaraan.

“Ini murni pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk rumah dan mengambil barang berharga,” tegas AKP Nur.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online akibat kecanduan judi online. Mobil hasil curian rencananya akan dijual untuk membayar utang.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Pelaku kini ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Baca Juga :Lapak Judi Sabung Ayam di Singosari Dibongkar Polisi, Pemilik Lahan Diduga Terlibat

“Kami juga tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di lokasi lain,” tambah AKP Nur.

AKP Nur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari, dengan memastikan rumah terkunci rapat dan menyimpan kunci kendaraan di tempat yang aman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *