Polres Ponorogo Ungkap Sabu 301 Gram, Diduga Dikendalikan dari Lapas Madiun

Polres Ponorogo Ungkap Sabu 301 Gram, Diduga Dikendalikan dari Lapas Madiun
Anggota Satreskoba Polres Ponorogo saat menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 301,37 gram.(foto: istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil membongkar peredaran sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial INR diamankan bersama barang bukti sabu seberat 301,37 gram atau lebih dari tiga ons.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto, menyebut jumlah tersebut menjadi yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus sabu oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peredaran barang haram itu diduga dikendalikan dari dalam Lapas Madiun.

Read More

“Beratnya lebih dari tiga ons. Ini merupakan tangkapan terbesar selama Satresnarkoba mengungkap kasus sabu. Dari keterangan INR, peredaran barang ini dikendalikan dari lapas,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :Diduga Sopir Mengantuk, Dua Tewas dalam Kecelakaan Truk di Tol Jombang–Mojokerto

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka K yang kedapatan membawa sabu seberat sekitar 3 gram. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada INR yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.

“Tersangka INR ini bisa dikategorikan sebagai bandar dan pengedar,” imbuhnya.

INR diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada 3 April 2026. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, peredaran uang yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp390 juta.

Baca Juga :Satpol PP Kediri Rutin Patroli, PKL Bandel di Kawasan SLG Ditertibkan

Atas perbuatannya, INR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai denda kategori V hingga VI.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ponorogo bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *