Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi terkait penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Mukmin Mandiri II di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang. Langkah tersebut dilakukan setelah beredar informasi bahwa pondok pesantren tersebut ditutup oleh warga setempat.
Baca juga:KPU Berencana Kurangi Jumlah Dapil, Begini Tanggapan DPD Partai Golkar Tulungagung
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Tulungagung, Supriyono, mengatakan Ponpes Mukmin Mandiri II sebenarnya pernah memiliki izin operasional yang terdaftar pada tahun 2019.
Namun, saat pemerintah mulai menerapkan sistem perizinan secara daring pada 2021, pihak pondok tidak melakukan pembaruan data maupun perpanjangan izin operasional.
“Pada tahun 2019 perizinannya masih dilakukan secara manual sehingga masih tercatat dalam database lama. Namun sejak 2021 perizinan harus diperbarui secara daring dan dalam database terbaru keberadaan pondok tersebut sudah tidak tercatat,” kata Supriyono, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, sejak tidak melakukan pembaruan izin, aktivitas pondok juga tidak lagi terpantau oleh Kemenag Tulungagung. Akibatnya, keberadaan Ponpes Mukmin Mandiri II tidak masuk dalam data pondok pesantren aktif yang saat ini dimiliki Kemenag.
Berdasarkan data lama, pondok tersebut pernah menampung ratusan santri yang sebagian besar berasal dari kalangan pekerja perkebunan teh di kawasan sekitar.
Lokasi pondok yang berada di area perkebunan membuat keberadaannya pada saat itu dinilai sangat membantu masyarakat setempat dalam memperoleh pendidikan agama.
“Awalnya pondok ini didirikan dengan tujuan yang baik, yakni memberikan fasilitas pendidikan agama bagi para pekerja perkebunan teh. Mereka bekerja pada siang hari dan mengikuti pembelajaran agama pada malam hari,” ujarnya.
Supriyono menjelaskan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan lebih menyerupai pondok diniyah karena fokus pada pembelajaran agama yang berlangsung pada malam hari.
Baca juga:PKL yang Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan di Tulungagung Ditertibkan, Petugas Beri Teguran
Meski telah menerima informasi mengenai penutupan pondok oleh warga, Kemenag Tulungagung mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab maupun latar belakang tindakan tersebut.
Karena itu, tim diterjunkan untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait kondisi terkini pondok.
Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa Ponpes Mukmin Mandiri II sudah cukup lama tidak menyelenggarakan kegiatan pendidikan agama.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa sudah lama tidak ada aktivitas pendidikan agama di pondok tersebut. Kemungkinan kegiatan itu sudah berhenti sejak sekitar tahun 2022,” ungkapnya.
Kemenag Tulungagung masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi sebenarnya serta memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait penutupan pondok tersebut.
Sebelumnya, pada Minggu (19/7/2026), beredar informasi bahwa Ponpes Mukmin Mandiri II yang berada di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, ditutup oleh warga setempat. Pondok pesantren tersebut diketahui merupakan cabang dari Ponpes Mukmin Mandiri yang berpusat di Kabupaten Sidoarjo.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai alasan penutupan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap aset dan bangunan pondok pesantren tersebut.



















