Blitar, SEJAHTERA.CO – Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga : Tertabrak Pelajar, Pejalan Kaki asal Tulungagung Tewas
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK boleh mendaftar CPNS tetapi ada syaratnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan. Dia mengakui PPPK yang berniat untuk mendaftar CPNS diperbolehkan.
Baca Juga :Bermaksud Usir Nyamuk, Kandang Kambing di Trenggalek Terbakar
“Tetapi ada syaratnya. Syaratnya , PPPK juga boleh ikut mendaftar dengan catatan masa kerjanya minimal sudah satu tahun,” kata Budi Hartawan, Rabu (21/8).
Dia mengatakan selain minimal masa kerja minimal satu tahun, juga harus mengantongi izin kepala daerah dalam hal ini Bupati Blitar.
Jika tak mendapatkan izin, jangan harap bisa mendaftar. “Ketentuannya begitu. Bupati juga harus mengizinkan,” katanya.
Baca Juga :Tolak Perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, Ratusan Petani Bentangkan Spanduk
Ditambahkannya, aturan soal minimal masa kerja dan izin itu mutlak. Karena sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. “Aturannya memang begitu,” jelasnya.
Dia menambahkan pada perekrutan CPNS tahun ini, jumlah lowongan atau formasi yang tersedia tak banyak. Jumlahnya hajya 46 formasi.
Dengan rincian 38 tenaga teknis dan sisanya tenaga kesehatan. Sementara untuk pendaftaran sudah bisa dilakukan pada Selasa (20/8) lalu.
Baca Juga :Klaim Maidi Soal Pembangunan Kota Madiun, Terancam Dituntut Mantan Walikota
“Bisa mendaftar mulai 20 Agustus hingga 6 September,” katanya.
Bagaimana dengan PPPK? Budi menjelaskan tahun ini tetap ada. Bahkan jumlah formasinya sebanyak 1.174 formasi. Itu terbagi untuk teknis, kesehatan hingga pengajar.
Baca Juga :Ditegur PT LIB, Arema FC Perbaiki Rumput Stadion Supriyadi
“Kalau PPPK menunggu pendaftaran CPNS kelar. Nanti setelahnya,” pungkasnya.



















