PPPK Tahap 2 di Ponorogo segera Terima SK Pengangkatan

PPK Tahap 2 di Ponorogo segera Terima SK Pengangkatan
Penandatanganan PPPK Tahap satu beberapa waktu lalu.

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ratusan honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi tahap 2 segera dilantik.

Ini setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo mulai melakukan cetak perjanjian kerja.

Ahmad Zamroni Kepala Bidang P3DSI ASN, BKPSDM Ponorogo mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memproses seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pertek (pertimbangan teknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah turun.

Read More

“Artinya dari 241 itu kita bikinkan perjanjian kerja satu tahun ke depan,” ungkap Zamroni, kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :Usulan Kenaikan Banpol untuk Partai Gagal Naik, Sekda Ponorogo Beberkan Alasannya

Lebih lanjut, Zamroni menyebutkan Nomor Induk PPPK (NIPPK) juga tengah diproses bersamaan dengan pencetakan perjanjian kerja. Jika sesuai rencana, penyerahan perjanjian akan dilakukan pada minggu terakhir September ini.

“Rencananya akhir bulan September akan diserahkan, sehingga mulai 1 Oktober 2025 sudah resmi jadi PPPK,” tegasnya.

Dengan selesainya tahapan ini, sebanyak 241 tenaga yang lolos seleksi tahap II akan segera memperkuat formasi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo. Pun, persoalan honorer telah rampung melalui PPPK maupun PPPK paruh waktu.

“Kalau by data artinya sudah klir, pengangkatan honorer melalui mekanisme PPPK maupun PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Baca Juga :Perempuan di Srengat Blitar Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Penataran, Tewas di Lokasi

Secara rinci 241 PPPK yang akan dilantik tersebut terdiri dari tenaga teknis, guru serta tenaga kesehatan. Dengan rincian tenaga teknis 117 formasi, tenaga kesehatan 41 formasi, dan guru 83 formasi.

“Kalau sudah klir secepatnya langsung penandatanganan kontrak,” pungkas Zamroni.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *