Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria paruh baya berinisial AYI (54) warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.
Pria itu diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan atau tipu gelap satu unit sepeda motor.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, korban diketahui berinisial S (51) warga Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Awalnya pada Selasa (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan dalih akan dipakai menemui temannya.
Korban yang tidak menaruh rasa curiga kepada pelaku lantaran sudah saling mengenal, lantas meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 2528 RAK miliknya.
Baca Juga :Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Sesuai janjinya, sepeda motor itu akan dikembalikan pada sore hari, namun tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku sesuai yang dijanjikan.
“Korban sempat berusaha mencari keberadaan pelaku dan menghubunginya, namun tidak berhasil,” kata Kompol Puji Hartanto, Jumat (26/6/2026).
Merasa ditipu, ungkap Puji, korban kemudian melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati jika pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
Petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku akan berangkat menuju Banyuwangi menggunakan Bus Harapan Baru, sehingga petugas segera melakukan penggerebekan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas di terminal Blitar saat berada di dalam bus yang akan berangkat menuju Banyuwangi.
Baca Juga :Polisi dan Warga Gagalkan Pria Diduga Hendak Lompat dari Jembatan Karanggeneng
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tulungagung Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sesuai hasil penyidikan, Puji menyebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar surat keterangan kredit, fotokopi BPKB kendaraan, satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 2528 RAK.
“Sesuai keterangan pelaku, sepeda motor korban awalnya sempat digadaikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Tulungagung Kota.
Baca Juga :Libur Sekolah, Kunjungan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri Mulai Meningkat
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan dan kepastian yang jelas,” pungkasnya.



















