Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) berupa plengsengan saluran tersier Kedung Gerit di Desa Sendangbumen Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, diduga dikontraktualkan.
Baca Juga :Pimpinan DPRD Kota Blitar dari PDIP Tunggu Pusat, PKB Pilih Adi Santoso
Proyek plengsengan saluran tersier Kedung Gerit di Desa Sendangbumen itu diduga dikerjakan oleh salah satu rekanan di wilayah Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, dan bukan oleh HIPPA Sendang Makmur sebagai penerima P3-TGAI.
Diketahui, P3-TGAI proyek plengsengan saluran tersier Kedung Gerit di Desa Sendangbumen ini dari Kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air BBWS Brantas, Surabaya, dengan dana APBN anggaran tahun 2024 senilai Rp195 juta.
Baca Juga :Pemkot Batu Umumkan Juara Lomba Sayembara Logo HUT ke-23 Kota Batu
Tengara P3-TGAI proyek plengsengan saluran tersier Kedung Gerit di Desa Sendangbumen ini diduga dikontraktualkan, dibeberkan oleh salah satu penggiat LSM di Kabupaten Nganjuk, Hamid Efendi.
Dalam investigasinya, pada pembangunan P3-TGAI proyek plengsengan saluran tersier Kedung Gerit di Desa Sendangbumen ini, Hamid menemukan hanya 2 – 3 pekerja lokal.
Selebihnya, mulai tukang dan pembantu tukang, bukan warga Desa Sendangbumen. Kepastian itu didapatnya saat menjumpai salah satu petani di sekitar proyek plengsengan.
Baca Juga :Hasil Seleksi Verifikasi Administrasi CPNS Ponorogo, Ribuan Pendaftar Dinyatakan TMS
“Petani itu mengatakan jika pekerjanya dari luar desa. Dan petani itu juga mendengar jika pembangunan plengsengan ini dikontraktualkan atau dikerjakan pihak lain,” ujar Hamid, Selasa (17/9/2024).
Karena penasaran, lanjut Hamid, lantas dirinya melakukan penelusuran jika proyek plengsengan saluran tersier ini diduga memang dikontraktualkan.
“Saya dapat informasi jika yang mengerjakan proyek plengsengan saluran tersier di Desa Sendangbumen ini dari salah satu rekanan di wilayah Kecamatan Loceret,” papar Hamid.
Baca Juga :Ribuan Kotak Suara untuk Pilkada 2024 Tiba di KPU Jombang
“Jika itu benar terjadi, brarti dalam pembuatan spj, diduga akal-akalan. Kan harus ada fotokopi KTP pekerja juga, dan mengutamakan 30 persen perempuan, karena ini pemberdayaan masyarakat,” tukasnya.
Hamid melanjutkan, seyogyanya pihak aparat penegak hukum, maupun pihak BPKP melakukan penelusuran terkait ini. Sebab, jika benar-benar dikontraktualkan, maka akan timbul dugaan tindak pidana korupsi.
“Di mana-mana rekanan itu mencari untung, sehingga kualitas bangunan pun diragukan. Ini akan saya kawal terus,” katanya.
Baca Juga :Mundjidah Wahab, Pencetus Gerakan Seribu bersama Muslimat NU yang Menginspirasi Daerah Lain
“Kami masih mencari data terkait pengerjaannya, jika ada dugaan penyimpangan atau korupsi pada proyek tersebut, yang jelas akan kami mejahijaukan,” tegas Hamid.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Hariyono Ketua HIPPA Sendang Makmur Desa Sendangbumen belum bisa dikonfirmasi. Ketika ditelepon melalui ponselnya, meski berdering namun yang bersangkutan tak berkenan angkat ponsel.
Sementara itu, Budi Santoso Kepala Desa Sendangbumen Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi di ruangannya mengaku jika proyek plengsengan saluran tersier itu digarap HIPPA Sendang Makmur.
Baca Juga :Pemusnahan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah, Kejari Kota Kediri: Didominasi Kasus Narkoba
“Tidak boleh dikontraktualkan, kami garap sendiri. Ada kelebihan sedikit kami bagi-bagi bersama teman-teman petani dan perangkat desa,” ucapnya.



















