Madiun, SEJAHTERA.CO – Tambang urug tak berizin yang berada di bantaran Mbiting Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tuai pro kontra.
Pasalnya selain belum mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, aktivitas pengerukan tersebut nyatanya justru melibatkan beberapa dinas.
Sebelumnya, Dinas PUPR dalam hal ini Kabid Bina Marga Kota Madiun telah mengakui bahwa aktivitas tersebut memang belum izin dari BBWS. Namun, mereka tetap melakukan pengerukan tanah di wilayah tersebut.
Baca Juga :Komplotan Polisi Gadungan Rampas Harta dan Aniaya Lansia
Selain Dinas PUPR, tampak juga truk dengan bertuliskan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Hal tersebut sontak mengundang spekulasi masyarakat bahwa beberapa Dinas turut andil soal aktivitas ini.
Menanggapi keterlibatan Perkim soal aktivitas ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Jemakir menjelaskan bahwa pihaknya hanya terlibat pengambilan saja.
“Inggih kegiatan penutupan sampah di TPA Winongo di laksanakan secara kolaborasi DLH, PUPR, Perkim, dan dinas Pertanian. Armada Perkim terlibat pengambilan cuma proses perizinan ranahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalu pesan pada Senin (16/6/2025).
Baca Juga :Pengamanan Wapres Gibran di Kota Blitar Melibatkan Ribuan Aparat Gabungan
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa TPA Winongo saat ini baru akan di rubah menjadi tempat wisata.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.



















