Komplotan Polisi Gadungan Rampas Harta dan Aniaya Lansia

Komplotan Polisi Gadungan Rampas Harta dan Aniaya Lansia
Ilustrasi

Jombang, SEJAHTERA.CO – Aksi sadis dilakukan komplotan polisi gadungan di Jombang. Seorang pria lansia asal Kudus dipukuli hingga tak sadarkan diri dan dibuang ke persawahan usai hartanya dirampas.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) dini hari di Jalan Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang. Korban bernama Amo’in (67), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sedang menunggu kendaraan di dekat musala usai turun dari bus, lalu dihampiri tiga pria yang mengaku sebagai polisi.

“Mereka pura-pura menawarkan tumpangan, lalu korban dibawa masuk mobil dan dipukuli dalam perjalanan. Tas korban dirampas berisi uang total Rp 6,1 juta baik dalam dompet maupun tas, ponsel, dan dokumen pribadi,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Senin malam (16/6/2025).

Read More

Baca Juga :Pengamanan Wapres Gibran di Kota Blitar Melibatkan Ribuan Aparat Gabungan

Korban sempat tidak sadarkan diri dan dibuang ke area persawahan wilayah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Ia baru sadar beberapa jam kemudian dan melaporkan kejadian ke polisi.

Tim Resmob Polres Jombang langsung bergerak dan berhasil menangkap satu pelaku bernama Edy Sumarno (45), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, di wilayah Pasuruan. Dua pelaku lainnya, “Keceng” dan “Babe”, masih buron.

Barang bukti yang diamankan di antaranya handphone korban dan korek api berbentuk senjata.

Baca Juga :Tambang Tanpa Berizin Dihentikan, Dinilai Perbuatan Melawan Hukum

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Margono.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *