PT ESA Pastikan Pengeboran Air Tanah Berizin Lengkap, Komitmen Jaga Lingkungan dan Libatkan Warga Lokal

PT ESA Pastikan Pengeboran Air Tanah Berizin Lengkap, Komitmen Jaga Lingkungan dan Libatkan Warga Lokal

Batu, SEJAHTERA.CO – Polemik aktivitas pengeboran air tanah di Dusun Jurangwali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih menjadi perhatian publik.

Menanggapi berbagai kekhawatiran yang berkembang, PT Esa Suwardhana Thani (ESA) memastikan seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan didukung perizinan resmi dari pemerintah.

Perwakilan PT ESA, Deddy Febrianto, menegaskan bahwa izin yang dikantongi perusahaan bukan diterbitkan oleh pemerintah daerah, melainkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Read More

Seluruh dokumen, mulai Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT), disebut telah dipenuhi sebelum aktivitas di lapangan dimulai.

“Seluruh proses telah kami jalani sesuai aturan yang berlaku. Perizinan kami lengkap dan diperoleh melalui mekanisme resmi pemerintah,” ujar Deddy, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :Operasi Pasar Digelar untuk Tingginya Lonjakan Harga di Atas HET

Ia menjelaskan, proses pengurusan izin telah dimulai sejak 2022 melalui kajian teknis yang dilakukan konsultan profesional.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan dan izin diterbitkan pada 2023, perusahaan kemudian melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat sekitar sebagai bentuk transparansi.

Menurut Deddy, perusahaan sengaja membuka ruang komunikasi dengan warga meski sosialisasi tersebut tidak menjadi syarat wajib dalam mekanisme perizinan melalui OSS.

Dalam pertemuan itu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai rencana pengeboran, kapasitas pemanfaatan air tanah, hingga komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Menjawab kekhawatiran terkait dugaan menurunnya debit sejumlah mata air di kawasan Sumber Brantas, Deddy menilai kesimpulan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak.

Berdasarkan kajian yang dimiliki perusahaan, penurunan debit air merupakan fenomena yang terjadi di sejumlah wilayah dan dipengaruhi berbagai faktor, sehingga memerlukan kajian ilmiah yang komprehensif.

Baca Juga :Pemkot Kediri Tata Kawasan CFD Jalan Doho, Terapkan Tiga Zona Mulai 28 Juni

“Kami memiliki data dan kajian sendiri. Karena itu, tidak tepat jika penurunan debit air langsung dikaitkan dengan aktivitas pengeboran yang kami lakukan,” katanya.

Meski demikian, PT ESA menegaskan tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terjadi dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas operasionalnya.

“Komitmen kami jelas. Jika berdasarkan hasil evaluasi dan kajian terdapat kerusakan ekosistem yang diakibatkan kegiatan perusahaan, kami siap melakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deddy.

Selain komitmen terhadap lingkungan, perusahaan juga memastikan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) tetap menjadi bagian dari operasional perusahaan.

Program tersebut akan diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Baca Juga :Puluhan KDKMP di Ponorogo Terganjal Minim Lahan Pembangunan

Di sektor ketenagakerjaan, PT ESA juga menyatakan akan memprioritaskan warga sekitar. Sedikitnya 50 persen kebutuhan tenaga kerja perusahaan akan berasal dari masyarakat lokal sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi sekaligus menghadirkan manfaat langsung dari investasi yang dilakukan.

“Kami ingin keberadaan perusahaan membawa dampak positif bagi masyarakat. Karena itu, penyerapan tenaga kerja lokal menjadi salah satu komitmen yang kami pegang, selain pelaksanaan program CSR secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Deddy menambahkan, izin penggunaan air tanah yang dimiliki perusahaan berlaku selama lima tahun dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

Evaluasi berkala akan menjadi dasar apakah izin tersebut dapat diperpanjang atau tidak, sehingga pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan yang ketat.

Melalui penjelasan tersebut, PT ESA berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme perizinan yang kini telah terintegrasi secara nasional.

Baca Juga :Capaian UHC di Tulungagung Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan investasi berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *