PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Puluhan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang menjalankan bisnisnya di wilayah Kabupaten Ponorogo diketahui bodong alias tidak memiliki izin.
Dari data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, dari 31 penyedia jaringan internet hanya satu yang telah memiliki izin penggunaan aset daerah secara resmi. Sisanya, sebanyak 30 ISP teridentifikasi belum mengantongi izin alias bodong.
Kepala Diskominfo Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mengatakan jika puluhan penyedia layanan ISP ilegal tersebut baru tiga di antaranya yang saat tengah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).
“Ada 30 ISP ilegal, tapi tiga sudah mengurus proses sisanya belum mengurus izin sama sekali,” ungkap Sapto, Selasa (29/7/2025).
BACA JUGA : Sepuluh Napi Berisiko Tinggi dari Lapas Lamongan Dipindahkan ke Nusakambangan
Sapto menegaskan jika legalitas operasional ISP sangat penting. Hal ini untuk menghindari konflik dan menjaga ketertiban infrastruktur.
Setiap ISP wajib memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS), izin operasional, serta izin pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin ke depan muncul konflik antara provider, pemerintah, dan masyarakat akibat operasional liar. Karena itu, kami wanti-wanti agar seluruh ISP segera mengurus perizinannya di Ponorogo,” tegasnya.
BACA JUGA : Jelang Bulan Agustus, Pedagang Bendara asal Garut Mulai Berdatangan ke Kota Batu
Sapto menyebut telah memberikan peringatan kepada penyedia layanan internet ilegal yang masih belum mengurus izin. Pun, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas dengan cara potong paksa.
“Jika masih membandel, tim gabungan akan kami turunkan untuk melakukan pemotongan kabel semrawut yang tidak berizin,” pungkas Sapto.



















