Rakor Tingkat Tinggi jadi Penentu soal Rebutan 13 Pulau di Perbatasan Trenggalek-Tulungagung

Rakor Tingkat Tinggi jadi Penentu soal Rebutan 13 Pulau di Perbatasan Trenggalek-Tulungagung
Nelayan saat mencari ikan di laut selatan (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Rapat koordinasi (rakor) tingkat tinggi bakal jadi penentu status kepemilikan 13 pulau di pesisir Jawa yang jadi rebutan Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :Arema FC Patuh pada Keputusan LIB, Jadwal Pertandingan Melawan PSM Makassar Berubah

Pertemuan dua pucuk pimpinan daerah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek terkait 13 pulau di pesisir Jawa yang jadi rebutan itu rencananya bakal difasilitasi Pemprov Jatim.

Read More

Kepala Bappedalitbang Trenggalek, Ratna Sulistyowati menyebut, selain dua pucuk pimpinan daerah, pertemuan yang difasilitasi biro pemerintahan Pemprov Jatim itu juga mengundang instansi vertikal lainnya.

Rencananya pertemuan itu bakal berlangsung dalam waktu dekat. “Yang jelas September ini, namun untuk kepastian tanggalnya menunggu,” kata Ratna, Senin (2/9/2024).

Baca Juga :Pj Walikota Batu Tekankan Nilai-nilai Pancasila di Peringatan Hari Pramuka

Rakor tingkat tinggi itu bakal menjadi penentu soal status kepemilikan 13 pulau yang ada di perbatasan dua daerah itu. Sebab, saat ini terjadi duplikasi kepemilikan yaitu Trenggalek dan Tulungagung.

Ratna menyebut, dalam pertemuan sebelumnya belum membuahkan hasil.

“Jadi high level meeting ini jadi penentu. Karena dalam pertemuan sebelumnya masih dalam takaran bukan pengambil kebijakan,” imbuhnya.

Baca Juga :Revitalisasi Rumput Stadion Batoro Katong Ponorogo Sudah Setengah Jalan, Oktober Bisa Mulai Digunakan

Dalam pertemuan sebelumnya yang juga difasilitasi Pemprov Jatim, Pemkab Trenggalek menunjukkan bukti-bukti bahwa 13 pulau itu masuk di wilayah Bumi Menak Sopal, sebutan lain Trenggalek.

Bukti kepemilikan itu diantaranya adalah peta RTRW yang memasukkan 13 pulau itu ke Trenggalek, selaras dengan yang ada di RTRW Provinsi.

Namun di sisi lain, kata Ratna, Tulungagung yang baru saja memperbarui RTRW itu juga memasukkan 13 pulau itu di wilayahnya merujuk Permendagri. Dengan kata lain, 13 pulau itu masuk dalam dua wilayah, yaitu Pemkab Trenggalek dan Tulungagung.

Baca Juga :Perbaikan Stadion Supriyadi Kota Blitar Belum Kelar, Laga Arema FC Geser ke Balikpapan

“Jadi Kemendagri masih menunggu hasil pertemuan bupati untuk merubah Permendagri,” ujarnya.

Dengan bukti-bukti yang ada, pihaknya optimis 13 pulau itu bakal kembali ke pangkuan. Pemkab Trenggalek, lanjut Ratna, bakal terus memperjuangkan agar Trenggalek menjadi satu-satunya daerah yang sah memiliki 13 pulau itu. Apalagi 13 pulau itu ditengarai memiliki banyak potensi.

“Kita NKRI, kalau satu meter-pun daerah kita di klaim orang, nggak terima. Belum berbicara soal potensi. Dari dinas perikanan itu menyebut biota laut bagus, ekosistem bagus, kemudian belum lagi berbicara soal potensi pariwisata. Kita tidak tahu, itu ada kandungan kandungan emas, minyak dan lainnya atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :Jumlah Pendaftar CPNS Lingkup Pemkot Blitar Tembus 1.681, 681 Sudah Submit

Ratna menyebut, optimisme itu bukan tanpa alasan. Selain legal formal, juga diperkuat dengan keterangan adat budaya masyarakat nelayan.

Bahkan instansi vertikal keamanan laut, kata Ratna juga menegaskan bahwa merujuk batas wilayah, sebanyak 13 pulau itu masuk dalam wilayah Trenggalek.

Baca Juga :Sumpah Jabatan 45 Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo 2024-2029

“Kemudian selama ini kalau misalkan ada laka laut yang bergerak juga dari Trenggalek. Saat pertemuan beberapa waktu lalu, Tulungagung juga ditanya soal itu dan mereka tidak menjawab, karena memang selama ini Trenggalek. Intinya perintah pak bupati jelas, pertahankan 13 pulau itu,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *