Ratusan Koperasi Diusulkan Bubar, Ini Penjelasan Kepala Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung

Ratusan Koperasi Diusulkan Bubar, Ini Penjelasan Kepala Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung
Salah satu koperasi di Kabupaten Tulungagung yang saat ini berstatus nonaktif dan tengah diusulkan untuk dibubarkan (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Beberapa koperasi nonaktif memasuki proses pembubaran oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung. Pembubaran dilakukan lantaran tidak ada aktivitas perkoperasian.

Baca Juga :Pelaku Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Satreskrim Polres Malang Kota

Kepala Dinas Koperadi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto mengatakan, tengah memproses pembubaran sejumlah koperasi di Tulungagung. Pembubaran koperasi ini nantinya akan dilakukan oleh Tim Penyelesaian Pembubaran yang tengah dibentuk Dinkop-UM Tulungagung.

Read More

Ada setidaknya sebanyak 201 koperasi yang akan dibubarkan. Pembubaran ratusan koperasi di Tulungagung itu juga berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang memang kondisinya harus segera dibubarkan.

Baca Juga :Pelaku Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Satreskrim Polres Malang Kota

“Sebenarnya kami terpaksa harus membubarkan 201 koperasi di Tulungagung ini, mengingat pemerintah saat ini sedang berupaya mengembalikan marwah koperasi. Namun memang kondisi ratusan koperasi itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” kata Slamet Sunarto, Kamis (2/1/2025).

Alasan pembubaran koperasi itu lantaran sudah tidak ada lagi pengurus atau pengelola serta anggota yang aktif.

Baca Juga :Polres Batu Ungkap Perdagangan Bayi Jaringan Nasional

Mayoritas dari ratusan koperasi tersebut memang sudah berdiri sejak Menteri Koperasi RI dijabat oleh Adi Sasono, tahun 1998 silam. Saking lamanya koperasi itu berdiri, pengurus koperasi itu sudah meninggal dunia dan tidak ada yang meneruskan koperasi itu.

“Statusnya memang sudah nonaktif, dimana koperasi-koperasi tersebut sudah ditinggalkan oleh pengurusnya dan tidak ada yang meneruskan kepengurusan koperasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :PMK di Ponorogo Meluas, di Desa Plalangan Jenangan Ada 4 Sapi Mati Mendadak dan Puluhan Terpapar

Proses pembubaran dilakukan melalui penilaian administrasi terkait aktivitas koperasi oleh Tim Pembubaran. Selain itu, pihaknya juga harus menggandeng instansi terkait seperti Kepala Desa dan kepolisian di tempat koperasi itu berdiri.

Nantinya, instansi-instansi itu diperlukan untuk memberikan penilaian terkait kondisi yang tengah dialami oleh ratusan koperasi tersebut, yang kemudian dokumen penilaian itu akan diserahkan ke Kemenkop RI untuk persetujuan pembubaran. Proses ini tentunya dilakukan satu persatu sesuai jumlah koperasi yang akan dibubarkan.

Baca Juga :Linglung dan Berbicara Ngelantur, Anak Perempuan Asal Sumbergempol Tersesat di JLS Besuki Tulungagung, Begini Kondisinya

“Kami tidak tahu kapan proses ini akan selesai, karena memang sepertinya akan sangat lama dimana proses penilaian ini dilakukan satu persatu sejumlah koperasi yang akan dibubarkan. Proses pembubaran koperasi ini tidak bisa terburu-buru karena menghindari proses gugatan secara hukum,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *