Blitar, SEJAHTERA.CO – Jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Kota Blitar yang macet ternyata cukup banyak. Mayoritas macet karena kondisi keuangan yang turun hingga akhirnya tak bisa melunasi kewajibannya.
Baca Juga :Krida Hadiri Rakorda LDII Kota Batu, Minta Pentingnya Jaga Toleransi dan Kerukunan
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM dan Tenga Kerja, Kota Blitar Juyano. Dia mengakui setiap tahun ada pelaku UMKM yang terkendala pembayaran sehingga akhirnya kreditnya macet. Para pelaku usaha ini tersebar di tiga kecamatan dengan berbagai jenis usaha.
“Ada UMKM yang macet memang. Tak bisa melunasi kewajiban sehingga akhirnya dinyatakan macet,” kata Juyanto, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga :Di Madrasah Tsanawiyah Al Hikam, Jelantah Bisa Ditukar Sembako, Dorong Warga Lebih Peduli Lingkungan
Dia mengatakan sesuai data yang dimiliki, jumlah pelaku UMKM yang statusnya kreditnya macet sekitar 770 orang. Sementara jumlah UMKM di Kota Blitar sebanyak 22.094.
Mayoritas pelaku usaha ini adalah kuliner. Sebanyak 770 yang kreditnya macet itu jika ditotal nilai yang macet ditaksir Rp 4,3 miliar. Jumlah itu sudah termasuk hutang pokok hingga bunga.
Para pelaku UMKM ini mengajukan pinjaman ke sejumlah bank kreditur di Kota Blitar. “Ada sekitar 770 yang macet kalau ditotal itu tadi. Sekitar Rp 4,3 miliar,” katanya.
Baca Juga :Usai Dilantik, 1.092 Anggota KPPS Mojoroto Kota Kediri Diminta Menjaga Netralitas
Kondisi ekonomi atau keuangan, lanjutnya menjadi salah penyebab para pelaku UMKM tak bisa melaksanakan kewajiban hingga akhir perjanjian. Apalagi Covid-19 menjadi salah satu pemicunya.
Meski sejumlah kreditur memberikan fasilitas restrukturisasi, tetapi belum bisa mengatasi masalah. Hingga akhirnya tetap macet.
Mantan Camat Sukorejo ini menambahkan, soal rencana pemerintah pusat menghapus piutang macet hingga kini masih belum bersikap. Pihaknya masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.
Baca Juga :Hilang, U Warga Desa Purworejo Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Kronologinya
“Kalau itu (penghapusan kredit macet,red) masih menunggu informasi lebih lanjut. Yang jelas kami sudah memiliki data UMKM yang macet,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintahan Prabowo-Gibran membuat kebijakan. Yakni menghapuskan utang macet atau memutihkan kredit macet ke sejumlah pelaku usaha.
Mulai UMK, pertanian hingga Perkebunan serta nelayan. Kebijakan itu sudah dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM dan lain sebagainya.
Baca Juga :Hilang, U Warga Desa Purworejo Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Kronologinya
Tagihan yang dihapus yakni tagihan UMKM di beberapa bidang, mulai pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Sementara pemutihan itu ketika debitur menjadi kreditur di bank pelat merah alias milik pemerintah.
Sementara itu sejumlah pelaku UMKM menyambut baik rencana pemerintah memutihkan pinjaman. Hantaman Krisis ekonomi pada 2019 hingga 2022 menjadi salah satu penyebabnya.
“Ya gimana mau jualan saat itu kan ada pembatasan keramaian. Sementara kami jualannya juga ketika ada keramaian. Mudah-mudahan saja ada penghapusan kredit,” kata Mutmainnah, yang buka usaha produksi roti.
Dirinya mengajukan pinjaman dengan harapan agar bisa membesarkan usahanya.



















