Kediri, SEJAHTERA.CO -Ratusan warga Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri menggeruduk Kantor Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (PKH) Kediri di Jalan Hasanudin Kecamatan/Kota Kediri, Senin (18/11/2024).
Baca Juga :Diduga Langgar Netralitas, Kades Tanggulturus Diperiksa Bawaslu Tulungagung
Dalam aksi tersebut, masaa terlihat membawa banner atau spanduk yang berisi tuntutan untuk mencopot Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Budi Daya Desa Satak.
Massa menggelar aksi demo lantaran Ketua LMDH diduga melakukan penyelewengan penggunaan lahan milik perhutani dengan luas ratusan hektare. Selain itu, warga yang seharusnya mendapatkan hak garap di lahan perhutani justru tidak bisa menjalankan karena diduga telah disewakan kepada pihak ketiga.
Baca Juga :Diduga Langgar Netralitas, Kades Tanggulturus Diperiksa Bawaslu Tulungagung
Perwakilan massa kemudian melakukan dialog dengan pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kediri.
“Ini tadi kesepakatannya Perhutani KPH Kediri bahwa lahan ditutup dan mau musyawarah besar (mubes) di balai desa. Kita paksa untuk turunkan langsung Eko (Ketua LMDH),” kata Nurul Budianto, perwakilan aksi usai dialog dengan Perhutani KPH Kediri.
Baca Juga :Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Nganjuk, Salah Satunya Anak Bawah Umur
Lebih lanjut Nurul Budianto menuturkan, pihaknya bersama warga meminta Ketua LMDH Budi Daya Satak agar diturunkan karena sudah menghabiskan uang masyarakat. Menurutnya, warga sudah membayar untuk menyewa, namun tidak kunjung diberikan lahan.
“Untuk lahannya total luasnya 360 hektare,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Administratur (ADM) Perhutani KPH Kediri, Hermawan menambahkan, kedatangan warga untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kepengurusan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) saat ini. Mereka merasa kinerja pengurus LMDH tidak sesuai dengan harapan anggota.
Baca Juga :Razia Kos, Temukan Dua Pasang Tanpa Ikatan, Tes Urine Ada yang Positif
Terkait tuntutan sebelumnya tentang lahan garapan, sebenarnya itu selesai dan sudah mempertemukan dengan masyarakat untuk menginventarisasi mana yang belum mendapatkan lahan dan mana yang sudah.
“Masyarakat menuntut lahan milik perhutani, itu pun sudah dipenuhi. Kalau sekarang menuntut agar Eko Cahyono diturunkan dari kursi Ketua LMDH Budi Daya Satak bukan menjadi kewenangan Perhutani,” tuturnya.
Menurut Hermawan, terkait kepengurusan LMDH merupakan ranah internal mereka sehingga Perhutani tidak bisa ikut campur. Bilamana pihaknya ikut campur, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum. Dia juga memastikan bahwa LMDH bekerja sama dengan petani-petani di sekitar Desa Satak melalui pola kemitraan kehutanan.
Baca Juga :Korsleting, Rumah di Blitar Terbakar, Uang Rp5 Juta Tak Bisa Diselamatkan
Selain itu, perlu evaluasi terhadap kelembagaan dan masyarakat diedukasi tentang kelembagaan supaya tidak hanya menjadi anggota, melainkan memahami hak, kewajiban, serta aturan dasar seperti AD/ART.
“Ke depan kami berharap petani penggarap kawasan hutan dapat bekerja sama dalam skema kemitraan kehutanan perhutani produktif. Skema ini menggunakan pendekatan berbasis objek, bukan berdasarkan Hak Pengelolaan Desa, melainkan menggunakan sistem petak-petak lahan dan komoditas,” ungkap Wakil Administratur (ADM) Perhutani KPH Kediri.
Baca Juga :Dugaan Peneyelewengan BOS SMK, Dokumen dan Perangkat Elektronik Diamankan
Usai melakukan aksi di Kantor Perhutani KPH Kediri, massa kemudian melanjutkan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, warga Desa Satak Kecamatan Puncu sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali di Kantor Kecamatan Puncu. Adapun , tuntutan yang disampaikan sama yaitu menuntut agar Eko Cahyono, diturunkan dari Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Budi Daya Satak.



















