Lamongan, SEJAHTERA.CO – Polsek Sukodadi berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) dari berbagai warung dan kafe di wilayah hukumnya, Sabtu malam (9/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta menekan peredaran miras.
Operasi ini langsung dipimpin Kapolsek Sukodadi Iptu Moch Sokep bersama sejumlah anggota.
Tim menyasar enam lokasi yang diduga menjual miras secara ilegal. Petugas pertama kali menyambangi sebuah warung miras milik Su di Dusun Nogo, Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga :Tumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Kediri Kota Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara
Setelah itu, tim melanjutkan penyisiran ke beberapa kafe di wilayah Kecamatan Sukodadi, antara lain kafe miras milik PN di Jalan Urip Sumoharjo, Sumlaran, Sukodadi, dan kafe miras milik ZA.
Selanjutnya kafe milik Sy di Dusun Bali, Desa Plumpang; Kafe Inez milik Suk serta Kafe Pantura milik PTL yang keduanya berlokasi di Desa Sukodadi.
“Dari keenam lokasi tersebut, kami berhasil menyita total puluhan liter miras dengan berbagai jenis,” kata Iptu Sokep, Minggu (10/8/2025)
Iptu Sokep merinci barang bukti yang diamankan diantara lain, miras jenis arak sebanyak 75 liter, Arak Bali sebanyak 1, 98 liter, Bir merek Draft Beer sebanyak 50 botol, Bir hitam merek Panther sebanyak 35 botol dan Bir hitam merek Guinness sebanyak 9 botol.
“Kemudian anggur hijau dan merah sebanyak 8 botol dan miras jenis tuak sebanyak 58 liter,” bebernya.
Baca Juga :Curi Motor dengan Modus Pesan Kopi, Mahasiswa Asal Bululawang Dibekuk Polisi
Kapolsek Sukodadi Iptu Sokep menjelaskan bahwa para penjual miras yang kedapatan melanggar hukum diberikan surat tipiring. Selain itu berita acara pemeriksaan juga dibuat untuk melengkapi proses hukum.
“Semua barang bukti miras yang kami sita, langsung kami serahkan ke Satuan Samapta Polres Lamongan untuk di tindak lanjuti ,” ujarnya.



















