Resahkan Pengguna Jalan, Pengamen Badut Gembrot Diamankan Satpol PP Kabupaten Kediri

Resahkan Pengguna Jalan, Pengamen Badut Gembrot Diamankan Satpol PP Kabupaten Kediri
Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri amankan badut gemoy yang ngamen di perempatan Jalan Kandangan Pare Kamis malam.(ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri bertindak cepat mengamankan seorang pengamen badut gembrot yang beraktivitas di Jalan Raya Perempatan Kandangan, Pare, Kamis (22/1/2026) malam.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah dengan perilaku pengamen tersebut.

Pengamen badut itu dinilai mengganggu ketertiban umum karena kerap meminta uang dengan cara memaksa. Selain itu, ia juga sering berbicara dan bernyanyi dengan suara keras di depan pengendara yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.

Read More

Oleh masyarakat sekitar, pengamen tersebut dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sehingga perlu dilakukan penertiban oleh aparat.

Baca Juga :Kecelakaan Motor dan Mobil di Tambakrejo Jombang, Pengendara Scoopy Luka Ringan

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, mengatakan keberadaan pengamen badut itu tidak hanya meresahkan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu lingkungan sekitar karena beroperasi hingga malam hari dengan suara keras.

“Pengamen ini kami amankan, kami data, lalu kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi pada malam hari di perempatan tersebut. Malam itu juga yang bersangkutan kami minta meninggalkan lokasi dan tidak kembali,” ujar Khaleb.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP, pengamen tersebut merupakan warga luar daerah. Di daerah asalnya, yang bersangkutan juga kerap terjaring razia namun tidak jera, hingga kembali melakukan aktivitas serupa di wilayah Kabupaten Kediri.

Baca Juga :Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Busana di Parit Kawasan Hutan Lamongan

Satpol PP Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kenyamanan bersama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *